Artikel 1 Kebijakan P3B di Indonesia Isu perpajakan internasional sudah menjadi topik yang hangat bagi Indonesia. Ini dibuktikan dengan meningkatnya perdagangan lintas negara di Indonesia baik ekspor maupun impor. Para investor yang tertarik menanamkan modal di Indonesia tentu juga sangat aware terhadap pajak internasional karena menyangkut nilai investasi dan pengembalian modal. Sedangkan pemerintah juga bertanggung jawab atas memberikan jaminan kepastian hukum fiskal bagi para investor serta mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak. Sumber hukum utama perpajakan internasional yang terpenting adalah undang-undang dalam negeri (domestic tax laws) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dalam Bahasa Inggris terkadang disebut dengan Tax Treaties, Double Tax Agreement, atau Agreement for the Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect of Taxes on Income (Zain, 2003). P3B termasuk salah satu sumber hukum utama perpajakan i
Inggritia Safitri M Nia Wulandari Yusrina Dirayati Kelas : 4EB04 TUGAS I 1. Defenisi pasar modal dan arti perkembangannya bagi para pelaku pasar modal Definisi dari pasar modal itu sendri adalah, pasar untuk instrumen keuangan jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah, perusahaan swasta, maupun public authorities , yang bisa diperjualbelikan dalam bentuk obligasi atau saham. Menurut Tjipto Darmadji Pasar modal merupakan tempat untuk memperjualbelikan berbagai macam instrumen investasi jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal pribadi. Dalam ranah investasi, pasar modal berperan sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan maupun institusi pemerintah yang menjual saham, obligasi, dan lain sebagainya. Tujuan pasar modal adalah menghimpun dana atau kepemilikan perusahaan yang memberikan keuntungan bagi pihak emiten maupun investor. Dari perkembangannya Pasar modal memberikan keuntungan berjangka panjang bagi para pelakunya. Berikut ini merupakan be