Langsung ke konten utama

TUGAS SOFTSKILL 2 - ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Objek Hukum
Aspek Hukum dalam Ekonomi

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas, Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

1. Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·        Benda bergerak karena sifatnya
·        Benda bergerak karena ketentuan Undang-Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut Undang-Undang dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .

2. Benda Tidak Bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·        Benda Tidak Bergerak Karena Sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
·        Benda Tidak Bergerak Karena Tujuannya
Tujuan pemakaiannya : Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
·        Benda Tidak Bergerak Karena Ketentuan Undang-Undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
ü  Pemilikan, (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
ü  Penyerahan, (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
ü  Daluwarsa, (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
ü  Pembebanan, (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Sumber:




Delta Pamungkas, Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi. ISBN 979-9327-00-8. Hal 240.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3 - BAHASA INDONESIA 2

Akuntansi sebagai Pembekalan Strategis untuk Kinerja Perusahaan Akuntansi merupakan cabang ilmu ekonomi yang sangat pesat perkembangannya disemua sektor baik swasta maupun publik. Akuntansi merupakan sistem informasi pencatatan yang output nya akan digunakan untuk kepentingan pihak internalu maupun eksternal. Pada umumnya Output ini dapat berupa laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan modal, dan neraca. Keempat laporan keuangan ini tidak dapat dipisahkan. Jika perusahaan bisa kita analogikan seperti pohon, maka daun,batang, buah, dan akar merupakan keempat laporan keuangan tersebut. Dari laporan keuangan kita dapat menganalisis kinerja sebuah perusahaan, apakah perusahaan memiliki kinerja yang baik atau tidak. Jika didalam laporan laba rugi, perusahaan menghasilkan laba lebih tinggi dari tahun sebelumnya, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan baik. Dengan akuntansi, dapat memudahkan kita untuk menganalisis kinerja suatu perusahaan, dan dengan bantuan seorang audit...

TUGAS SOFTSKILL 1 - ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Aspek Hukum dalam Ekonomi Menurut Aristoteles, manusia adalah makhluk sosial ( zoon politicon ), dimana manusia ini akan sama-sama hidup dengan manusia lainnya, sehingga akan terbentuklah masyarakat. Pendorong manusia untuk hidup bermasyarakat diantarnya adalah hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, hasrat untuk membela diri, hasrat untuk mengadakan keturunan, dll. Oleh karena itu, masyarakat tertarik oleh orang lain, memiliki kesukaan yang sama, memerlukan kekuatan dan bantuan orang lain, mempunyai hubungan daerah dengan orang lain serta mempunyai hubungan kerja dengan orang lain. Manusia mempunyai sifat, watak, kehendak, keperluan sendiri, sehingga dapat mnimbulkan perselisihan, pertikaian, bahkan perang. Oleh karena itu agar masyarakat teratur, masyarakat harus memperhatikan kaedah, norma, dan peraturan yang ada. Siapa saja dengan sengaja melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi/hukuman. Hukum merupakan keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa un...

TUGAS 1 - BAHASA INDONESIA 2

1.Jelaskan dengan contoh “Penggunaan Bahasa Indonesia yang secara baik dan benar”! 2.Berikanlah contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi ! Jawab 1.Bahasa Indonesia ialah bahasa yang terpenting di kawasan republik kita. Pentingnya peranan bahasa itu antara lain bersumber pada ikrar ketiga sumpah pemuda 1928 yang berbunyi: “ Kami poetra poetri Indonesia mendjoeng-djoeng bahasa persatoean, bahasa indonesia” dan pada Undang-Undang Dasar 1945 kita yang didalamnya tercantum pasal khusus yang menyatakan bahwa “bahasa Negara ialah bahasa indonesia”. Penting dan tidaknya penggunaan bahasa indonesia dengan baik dan benar juga dapat didasari patokan seperti jumlah penutur, luas penyebaran, dan peranannya sebagai sarana ilmu, seni sastra, dan pengungkap budaya. Penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar, memiliki dua arti yang berbeda. Jika kita membahas tentang penggunaan bahasa indonesia yang baik, maka bahasa indonesia harus sesuai dengan sasaran kepada siapa bahasa tersebut d...