Objek Hukum
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk
dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan
dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum
yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk
memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas, Bagian-Bagian Objek hukum
dapat dibedakan menjadi :
1. Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang
menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda
bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Benda bergerak karena sifatnya
·
Benda bergerak karena ketentuan Undang-Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut Undang-Undang
dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
2. Benda Tidak Bergerak
Pengertian benda tidak
bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan
secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan
suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu :
·
Benda Tidak Bergerak Karena Sifatnya
Tidak dapat berpindah
dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda
tetap.
·
Benda Tidak Bergerak Karena Tujuannya
Tujuan pemakaiannya : Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
·
Benda Tidak Bergerak Karena Ketentuan Undang-Undang
Segala hak atau penagihan
yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.Membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian,
penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
ü Pemilikan, (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak
berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
ü Penyerahan, (Levering) yakni terhadap benda bergerak
dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke
tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
ü Daluwarsa, (Verjaring) yakni untuk benda-benda
bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan
(eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak
bergerak mengenal adanya daluwarsa.
ü Pembebanan, (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
Sumber:
Delta
Pamungkas, Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi. ISBN 979-9327-00-8. Hal
240.
Komentar
Posting Komentar