Langsung ke konten utama

TUGAS SOFTSKILL 1 - ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Menurut Aristoteles, manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon), dimana manusia ini akan sama-sama hidup dengan manusia lainnya, sehingga akan terbentuklah masyarakat. Pendorong manusia untuk hidup bermasyarakat diantarnya adalah hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, hasrat untuk membela diri, hasrat untuk mengadakan keturunan, dll.

Oleh karena itu, masyarakat tertarik oleh orang lain, memiliki kesukaan yang sama, memerlukan kekuatan dan bantuan orang lain, mempunyai hubungan daerah dengan orang lain serta mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.

Manusia mempunyai sifat, watak, kehendak, keperluan sendiri, sehingga dapat mnimbulkan perselisihan, pertikaian, bahkan perang. Oleh karena itu agar masyarakat teratur, masyarakat harus memperhatikan kaedah, norma, dan peraturan yang ada. Siapa saja dengan sengaja melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi/hukuman.

Hukum merupakan keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi keperluan manusia dalam bermasyarakat. Hukum memiliki ciri-ciri: adanya perintah dan larangan, dan perintah/larangan tersebut harus dipatuhi. Sedangkan unsur-unsur hukum meliputi: peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, diadakan oleh badan-badan resmi, bersifat memaksa, sanksi terhadap pelanggaran terhadap peraturan tersebut adalah tegas, dll. Jadi, hukum memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu mengatur pergaulan hidup manusia dengan damai.

Jika dikaitkan dengan Ekonomi, ekonomi adalah ilu yang mempelajari tentang masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang atau pun jasa di pasar. Sehingga tata cara didalam pasar ini pun ada aturannya. Hukum juga mengatur kegiatan ekonomi dalam masyarakat sang saling berkepentingan. Hukum dalam ekonomi harus selalu dikembangkan, karena berfungsi mengataur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dasar asas hukum ekonomi terdapat didalam pancasila dan UUD 1945, yaitu: Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Asas manfaat, Asas demokrasi pancasila, Asas adil dan merata, Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan, Asas hukum, Asas kemandirian, Asas keuangan, Asas ilmu pengetahuan, Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat, Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Jadi kesimpulannya yang dapat diambil dalam aspek hukum dalam ekonomi adalah , segala hal yang mencakup baik itu aturan, perintah, norma, sanksi yang diberikun, ahl tersebut juga berlaku dalam ekonomi. Baik aspek hukum itu berbentuk tertulis, tidak tertulis, isinya bersifat publik atau tidak publik, berfungsi materill ataupun formal, aspek hukum dalam ekonomi selalu berfungsi mengatur dan membatasa kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.

Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 19

Jual Beli dalam Islam Menurut Imam Khaldun à Manusia itu merupakan makhluk sosial saling bergantung dalam memenuhi kebutuhannya. Dari sanalah timbul transaksi jual beli. Hakikatnya jual beli ialah Akad yang memindahkan hak milik barang. Sementara Zakat merupakan bagian dari jual beli yang keuntungannya berlipat ganda yang transaksi jual belinya dengan ALLAH SWT. Zakat bukan hanya sesuatu yg harus dikeluarkan tetapi merupakan hak orang lain yg memang harus diberikan. Zakat terbagi menjadi Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Zakat indonesia tahun 2012 mencapai 2,3 Triliun, tetapi potensi zajkat tersebut belum dapat tercapai karena : 1.       Informasi mengenai arti Zakat belum banyak yg mengetahuinya 2.       Kepercayaan masyarakat yg kurang atas badan Amil Zkat 3.       Serta Sosialisasi yg kurang dari badan Amil Zakat. Contohnya yang dilakukan Rumah Zakat Indonesia yg bekerjasama dgn Tvone dlm sosiali...

Tulisan 11 - Bahasa Indonesia 2#

Keputusan Investor dalam Menganalisis Saham Investasi merupakan salah satu cara bagi investor untuk menanamkan modalnya, tetapi carilah informasi sebelum anda berinvestasi pada suatu saham. Sayangnya banyak orang yang tidak menyukai langkah ini, karena biasanya membutuhkan analisis. Orang yang tidak terbiasa malah menjadi frustasi. Maka banyak orang bergantung pada rekomendasi orang lain atau spontan berinvestasi. Ada dua teknik analisis yang biasa dipakai oleh investor untuk mengetahui apakah suatu saham layak beli pada saat tertentu atau tidak, yaitu: Analisis Fundamental dan Analisis Teknikal. Ananlisis fundamental memperhitungkan berbagai faktor, seperti kinerja perusahaan, analisis persaingan usaha, analisis industry, analisis ekonomi, dan pasar mikro-makro. Dari sini dapat diketahui apakah perusahaan tersebut masih sehat atau tidak. Biasanya analisis fundamental digunakan untuk mengetahui valuasi saham, berap anominal rupiah saham itu layak dihargai. Pada prinsipnya analis...

Tulisan 13

Realita Waqf Saat Ini             Perwakafan didunia islam termasuk warisan leluhur. Meskipun harta wakaf mempunyai peran nyata dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, peran ini terlalu kecil dari yang seharusnya diberikan, baik dari segi kuantitas harta benda wakaf maupun sempitnya cakupan wakaf. Dari segi kuantitasnya bisa dilihat dari potensi kaum muslimin atau sempitnya cakupan penyalurannya yang hamper hanya terbatas pada pendiria dan pemeliharaan masjid. Kita bisa paparkan persoalan-persoalan wcamakaf yang ada sekarang sebagai berikut: a.        Minimnya keuntungan hasil investasi wakaf dibandingkan dengan besarnya harta yang di investasikan. Sebagai contoh, harta wakaf dimesir sekitar LE 5 M menghasilkan keuntungan hanya sekitar LE 100 juta atau sekitar 2% meskipun harta ini diinvestasikan pada beragam sektor ekonomi seperti  pertanian, industry, perdagangan, dan perkebunan. Nilai terseb...