Langsung ke konten utama

TUGAS SOFTSKILL 1 - ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Menurut Aristoteles, manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon), dimana manusia ini akan sama-sama hidup dengan manusia lainnya, sehingga akan terbentuklah masyarakat. Pendorong manusia untuk hidup bermasyarakat diantarnya adalah hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, hasrat untuk membela diri, hasrat untuk mengadakan keturunan, dll.

Oleh karena itu, masyarakat tertarik oleh orang lain, memiliki kesukaan yang sama, memerlukan kekuatan dan bantuan orang lain, mempunyai hubungan daerah dengan orang lain serta mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.

Manusia mempunyai sifat, watak, kehendak, keperluan sendiri, sehingga dapat mnimbulkan perselisihan, pertikaian, bahkan perang. Oleh karena itu agar masyarakat teratur, masyarakat harus memperhatikan kaedah, norma, dan peraturan yang ada. Siapa saja dengan sengaja melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi/hukuman.

Hukum merupakan keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi keperluan manusia dalam bermasyarakat. Hukum memiliki ciri-ciri: adanya perintah dan larangan, dan perintah/larangan tersebut harus dipatuhi. Sedangkan unsur-unsur hukum meliputi: peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, diadakan oleh badan-badan resmi, bersifat memaksa, sanksi terhadap pelanggaran terhadap peraturan tersebut adalah tegas, dll. Jadi, hukum memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu mengatur pergaulan hidup manusia dengan damai.

Jika dikaitkan dengan Ekonomi, ekonomi adalah ilu yang mempelajari tentang masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang atau pun jasa di pasar. Sehingga tata cara didalam pasar ini pun ada aturannya. Hukum juga mengatur kegiatan ekonomi dalam masyarakat sang saling berkepentingan. Hukum dalam ekonomi harus selalu dikembangkan, karena berfungsi mengataur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dasar asas hukum ekonomi terdapat didalam pancasila dan UUD 1945, yaitu: Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Asas manfaat, Asas demokrasi pancasila, Asas adil dan merata, Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan, Asas hukum, Asas kemandirian, Asas keuangan, Asas ilmu pengetahuan, Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat, Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Jadi kesimpulannya yang dapat diambil dalam aspek hukum dalam ekonomi adalah , segala hal yang mencakup baik itu aturan, perintah, norma, sanksi yang diberikun, ahl tersebut juga berlaku dalam ekonomi. Baik aspek hukum itu berbentuk tertulis, tidak tertulis, isinya bersifat publik atau tidak publik, berfungsi materill ataupun formal, aspek hukum dalam ekonomi selalu berfungsi mengatur dan membatasa kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.

Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3 - BAHASA INDONESIA 2

Akuntansi sebagai Pembekalan Strategis untuk Kinerja Perusahaan Akuntansi merupakan cabang ilmu ekonomi yang sangat pesat perkembangannya disemua sektor baik swasta maupun publik. Akuntansi merupakan sistem informasi pencatatan yang output nya akan digunakan untuk kepentingan pihak internalu maupun eksternal. Pada umumnya Output ini dapat berupa laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan modal, dan neraca. Keempat laporan keuangan ini tidak dapat dipisahkan. Jika perusahaan bisa kita analogikan seperti pohon, maka daun,batang, buah, dan akar merupakan keempat laporan keuangan tersebut. Dari laporan keuangan kita dapat menganalisis kinerja sebuah perusahaan, apakah perusahaan memiliki kinerja yang baik atau tidak. Jika didalam laporan laba rugi, perusahaan menghasilkan laba lebih tinggi dari tahun sebelumnya, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan baik. Dengan akuntansi, dapat memudahkan kita untuk menganalisis kinerja suatu perusahaan, dan dengan bantuan seorang audit...

TUGAS SOFTSKILL 2 - ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Objek Hukum Aspek Hukum dalam Ekonomi Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas, Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi : 1. Benda Bergerak Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : ·    ...