Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Menurut
Aristoteles, manusia adalah makhluk sosial (zoon
politicon), dimana manusia ini akan sama-sama hidup dengan manusia lainnya,
sehingga akan terbentuklah masyarakat. Pendorong manusia untuk hidup
bermasyarakat diantarnya adalah hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan
minum, hasrat untuk membela diri, hasrat untuk mengadakan keturunan, dll.
Oleh
karena itu, masyarakat tertarik oleh orang lain, memiliki kesukaan yang sama,
memerlukan kekuatan dan bantuan orang lain, mempunyai hubungan daerah dengan
orang lain serta mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.
Manusia
mempunyai sifat, watak, kehendak, keperluan sendiri, sehingga dapat mnimbulkan
perselisihan, pertikaian, bahkan perang. Oleh karena itu agar masyarakat
teratur, masyarakat harus memperhatikan kaedah, norma, dan peraturan yang ada. Siapa
saja dengan sengaja melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi/hukuman.
Hukum
merupakan keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi
keperluan manusia dalam bermasyarakat. Hukum memiliki ciri-ciri: adanya
perintah dan larangan, dan perintah/larangan tersebut harus dipatuhi. Sedangkan
unsur-unsur hukum meliputi: peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidup, diadakan oleh badan-badan resmi, bersifat memaksa, sanksi terhadap
pelanggaran terhadap peraturan tersebut adalah tegas, dll. Jadi, hukum memiliki
tujuan yang sangat jelas, yaitu mengatur pergaulan hidup manusia dengan damai.
Jika
dikaitkan dengan Ekonomi, ekonomi adalah ilu yang mempelajari tentang
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang atau pun jasa
di pasar. Sehingga tata cara didalam pasar ini pun ada aturannya. Hukum juga mengatur
kegiatan ekonomi dalam masyarakat sang saling berkepentingan. Hukum dalam
ekonomi harus selalu dikembangkan, karena berfungsi mengataur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat. Dasar asas hukum ekonomi terdapat didalam pancasila dan
UUD 1945, yaitu: Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Asas
manfaat, Asas demokrasi pancasila, Asas adil dan merata, Asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan, Asas hukum, Asas kemandirian, Asas
keuangan, Asas ilmu pengetahuan, Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan,
dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat, Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan Asas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
Jadi
kesimpulannya yang dapat diambil dalam aspek hukum dalam ekonomi adalah ,
segala hal yang mencakup baik itu aturan, perintah, norma, sanksi yang
diberikun, ahl tersebut juga berlaku dalam ekonomi. Baik aspek hukum itu
berbentuk tertulis, tidak tertulis, isinya bersifat publik atau tidak publik,
berfungsi materill ataupun formal, aspek hukum dalam ekonomi selalu berfungsi
mengatur dan membatasa kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar