Jual
Beli dalam Islam
Menurut Imam Khaldun à Manusia itu
merupakan makhluk sosial saling bergantung dalam memenuhi kebutuhannya. Dari sanalah timbul transaksi jual beli. Hakikatnya jual beli ialah Akad yang
memindahkan hak milik barang. Sementara Zakat merupakan
bagian dari jual beli yang keuntungannya berlipat ganda yang transaksi jual
belinya dengan ALLAH SWT.
Zakat bukan hanya sesuatu yg harus
dikeluarkan tetapi merupakan hak orang lain yg memang harus diberikan. Zakat terbagi menjadi Zakat
Mal dan Zakat Fitrah. Zakat indonesia
tahun 2012 mencapai 2,3 Triliun, tetapi potensi zajkat tersebut belum dapat
tercapai karena :
1.
Informasi
mengenai arti Zakat belum banyak yg mengetahuinya
2.
Kepercayaan
masyarakat yg kurang atas badan Amil Zkat
3.
Serta
Sosialisasi yg kurang dari badan Amil Zakat.
Contohnya yang dilakukan Rumah Zakat
Indonesia yg bekerjasama dgn Tvone dlm sosialisasi tentang Zakat. Dan
sosialisasi itu dapat dilakukan dgn berbagai media baik cetak maupun
elektronik. Yang membuat manusia
selalu melakukan transaksi jual beli ialah karena untuk mencari Rezeki ALLAH
yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan di akhirat. Dan jangan melakukan
transaksi jual beli hanya semata mata karena hawa nafsu. Syarat jual beli adalah
tidak haram, dan bermanfaat dengan baik.
Zaman sekarang banyak terdapat penyakit yg timbul
karena banyaknya pedangang yg berdagang dgn cara yg tdk benar dimana mereka
mencampurkan berbagai zat kimia berbahaya ke dalam dagangannya
Maka dari itu didalam Al-quran surat Al Muttaffin à dimana
mengancam para pedangan melakukan kecurangan dalam transaksi jual beli.
Didalam Al-quran Allah menjelaskan dgn sangat detail
tentang aturan berdagang . Maka dari itu kata Rasullullah terbuka 90% pintu
rezeki dari berdagang.
Negara Indonesia berpotensi dalam zakat jika para
pemimpinnya peduli dengan Zakat dan bisa peduli dengan apa yg disampaikan
didalam Al-quran.
Komentar
Posting Komentar