Langsung ke konten utama

Tulisan 20


OJK dan Pengembangan Keuangan Syariah

Terdapat 4 agenda yang akan dilakukan oleh OJK :
1.      Overview keuangan syariah Indonesia
Pihak-pihak yang mengatur keungan syariah di Indonesia:
-          DSN-MUI (mengeluarkan fatwa)
-          OJK (pasar modal dan IKNB syariah)
-          BI (perbankan syariah)
-          Kementrian keuangan DJPU & DJP (SBSN-surat berharga syariah Negara)
-          Kementrian koperasi dan UKM (koperasi dan baitul maal wa Tamwil)

OJK berperan sebagai regulator yang mengatur secara hukum positif, sedangakan
MUI berperan sebagai regulator yang mengatur secara hukum islam. Pada saat peluncuran produk-poduk keuangan akan di fatwa terlebih dahulu agar sesuai dengan syariah oleh DSN dan MUI kemudian harus berdasarkan hukum positif melalui OJK

Pencapaian industri keuangan syariah:
-          Tahun 1992 mulai berdirinya bank syariah yang pertama yaitu Bank Muamalat
-          Tahun berikutnya dibentuk asuransi syariah berupa asuransi takaful keluarga dan sebagainya
-          Selanjutnya dalam pasar modal tahun 1997 diawali dengan adanya reksadana syariah, obligasi syariah (sukuk) oleh indosat
-          Pada tahun 2005 berdiri perusahaan syariah seperti Amanah Finance

Di bursa efek syariah terdapat ISSI (Index Saham Syariah Indonesia). Daftar efek syariah diterbitkan 2x oleh OJK yaitu pada bulan Mei (efektifnya 1 Juni) dan bulan November (efektifnya 1 Desember)


2.      Produk syariah di pasar modal
Produk-produk syariah yang terdapat di pasar modal:
-          Saham syariah
Per Oktober 2013, jumlah saham yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 302 saham periode I terbit tanggal 24 Mei 2013 dan 7 saham hasil IPO (DES insidentil)
-          Reksadana syariah
Pembukaan 1 reksadana sebesar Rp. 100.000. Jenis-jenisnya sebagai berikut:
a)      Reksadana Pasar Uang (investasi 80% di sukuk, resiko reksadana paling kecil)
b)      Reksadana Pendapatan (investasi 80% di sukuk)
c)      Reksadana Campuran (investasi pada sukuk dan saham)
d)     Reksadana Saham (80% ada di investasinya)
-          Sukuk korporasi
Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, jika perusahaan membutuhkan modal
-          Sukuk Negara
Sukuk ini diterbitkan oleh Negara, dan saat ini telah menerbitkan 64 sukuk. Sukuk Negara dibagi menjadi retail dan non retail
-          Layanan syariah
Dalam segi pelayanan syariah, OJK menyediakan:
a)      8 Bank Kustodian
b)      1 Administrator Rekening Dana Nasabah
c)      7 Online Trading Syariah
d)     21 Manajer Investasi
e)      21 Penjamin Emisi Efek

Setiap perusahaan (emiten) yang menerbitkan saham harus melaporkan laporan keuangan kepada OJK 2x, yaitu:
a)      Lap. Keuangan pertama pada akhir bulan Mei
b)      Lap. Keuangan kedua pada bulan November
Ini bertujuan untuk menela’ah, apakah emiten termasuk kedalam daftar efek syariah atau tidak.        
3.      Tantangan dan potensi keuangan syariah
Tantangan:
-          Tingakat pemahaman pelaku pasar dan masyarakat terhadap keuangan syariah
-          Tingkat jumlah dan kompetensi SDM dalam keuangan syariah
-          Harmonisasi regulasi di industri keuangan syariah
Potensi:
-          Perkembangan industri keuangan syariah yang semakin meningkat
-          Potensi pemodal meningkat seiring dengan meningkatnya masyakat ekonomi kelas nenengah
-          Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih menunjukan tren positif
4.      Strategi pengembangan keuangan syariah
-          pengembangan kerangka regulasi yang bersinergi dan menciptakan iklim kondusif
-          pengupayaan kesetaraan
-          sosialisasi dan edukasi terencana dan berkelanjutan
-          pengembangan SDM
-          pengembangan dan inovasi produk dengan prinsip dan nilai syariah

Sumber : Nur Satyo (Pengembangan Pasar Modal - OJK)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 5

Strategi Ekonomi Islam dalam Menghadapi Inflasi Inflasi dan ketidakstabilan sektor riil dari waktu ke waktu selalu menjadi perhatian rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter. Hal ini tercermin dari kebijakan moneter dalam menjaga tingkat inflasi yang harus selalu turun menjadi satu digit atau inflasi moderat. Paradigma berfikir ini menunjukkan bahwa inflasi akan terus terjadi, karena paradigma berfikirnya bukan bagaimana inflasi tidak terjadi. Upaya otoritas moneter mengendalikan inflasi memang sangatlah beralasan. Terutama disebabkan dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan terganggunya sektor riil. Menurut Boedi Abdullah, inflasi tidak hanya dimungkinkan terjadi pada negara yang menggunakan fiat money , namun juga bisa terjadi pada negara yang menggunakan mata uang emas dan perak. Jika ditemukan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan meningkat, harga akan naik, dan nilai uang akan turun, hal

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Ada Kandungan Klorin dalam Pembalut Wanita Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkann. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang terjadi di Indonesia. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Salah satu contoh kasus yang terjadi terhadap perlindungan konsumen baru-baru ini adalah kasus pembalut dan pantyliner yang ada di Indonesia mengandung Klorin. Hal ini telath diuji oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI). Tanpa informasi yang pasti mengenai kandungan klorin dalam pembalut, masyarakat menangkap informasi tidak seimbang mengenai fungs klorin pada pembalut. Klorin dipakai dalam proses pemut

Tulisan 7

A Review on Indonesia Islamic Banks “A Classic Small Bank’s Trap : Merger or Clousure”             Bank Syariah di Indonesia telah beroperasi semenjak tahun 1992 dengan adanya Bank Muamalat. Hingga sekarang, sudah 22 tahun Bank Syariah beroperasi dan didukung oleh bank-bank syariah lainnya seperti BSM, BNI Syariah, BRI Syariah, dll. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk berkembang, tetapi pada bulan Juni 2014, Bank Syariah hanya memiliki market share 4,7 %. Mengapa hal ini bisa terjadi sementara mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim? Contoh, sukuk lebih banyak dikeluarkan oleh Bank Internasional daripada Bank Syariah seperti di UK, sukuk dikeluarkan sebear 2.000.000 pounds hingga oversubscribed sebelas kali. Hal-hal lain didukung oleh research dari Bapak Adiwarman Karim bahwa ada tiga loyalist yang perlu diketahui, yaitu :conven loyalist (25%), floating mass (74%), dan Sharia loyalist (1%)tu . Sedikitnya sharia loyalist karena produknya yang dikeluarkan sanga