OJK
dan Pengembangan Keuangan Syariah
Terdapat 4 agenda yang akan dilakukan oleh OJK :
1.
Overview
keuangan syariah Indonesia
Pihak-pihak
yang mengatur keungan syariah di Indonesia:
-
DSN-MUI
(mengeluarkan fatwa)
-
OJK (pasar
modal dan IKNB syariah)
-
BI (perbankan
syariah)
-
Kementrian
keuangan DJPU & DJP (SBSN-surat berharga syariah Negara)
-
Kementrian
koperasi dan UKM (koperasi dan baitul maal wa Tamwil)
OJK berperan sebagai regulator yang mengatur secara
hukum positif, sedangakan
MUI berperan sebagai regulator yang mengatur secara
hukum islam. Pada saat peluncuran produk-poduk keuangan akan di fatwa terlebih
dahulu agar sesuai dengan syariah oleh DSN dan MUI kemudian harus berdasarkan
hukum positif melalui OJK
Pencapaian industri keuangan syariah:
-
Tahun 1992
mulai berdirinya bank syariah yang pertama yaitu Bank Muamalat
-
Tahun
berikutnya dibentuk asuransi syariah berupa asuransi takaful keluarga dan
sebagainya
-
Selanjutnya
dalam pasar modal tahun 1997 diawali dengan adanya reksadana syariah, obligasi syariah
(sukuk) oleh indosat
-
Pada tahun
2005 berdiri perusahaan syariah seperti Amanah Finance
Di bursa efek syariah terdapat ISSI (Index Saham
Syariah Indonesia). Daftar efek syariah diterbitkan 2x oleh OJK yaitu pada
bulan Mei (efektifnya 1 Juni) dan bulan November (efektifnya 1 Desember)
2.
Produk syariah
di pasar modal
Produk-produk
syariah yang terdapat di pasar modal:
-
Saham syariah
Per
Oktober 2013, jumlah saham yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES)
sebanyak 302 saham periode I terbit tanggal 24 Mei 2013 dan 7 saham hasil IPO
(DES insidentil)
-
Reksadana
syariah
Pembukaan
1 reksadana sebesar Rp. 100.000. Jenis-jenisnya sebagai berikut:
a)
Reksadana
Pasar Uang (investasi 80% di sukuk, resiko reksadana paling kecil)
b)
Reksadana
Pendapatan (investasi 80% di sukuk)
c)
Reksadana
Campuran (investasi pada sukuk dan saham)
d)
Reksadana
Saham (80% ada di investasinya)
-
Sukuk
korporasi
Sukuk
yang diterbitkan oleh perusahaan, jika perusahaan membutuhkan modal
-
Sukuk Negara
Sukuk ini
diterbitkan oleh Negara, dan saat ini telah menerbitkan 64 sukuk. Sukuk Negara
dibagi menjadi retail dan non retail
-
Layanan
syariah
Dalam
segi pelayanan syariah, OJK menyediakan:
a)
8 Bank
Kustodian
b)
1
Administrator Rekening Dana Nasabah
c)
7 Online
Trading Syariah
d)
21 Manajer
Investasi
e)
21 Penjamin
Emisi Efek
Setiap perusahaan (emiten) yang menerbitkan saham
harus melaporkan laporan keuangan kepada OJK 2x, yaitu:
a)
Lap. Keuangan
pertama pada akhir bulan Mei
b)
Lap. Keuangan
kedua pada bulan November
Ini bertujuan untuk menela’ah, apakah emiten termasuk
kedalam daftar efek syariah atau tidak.
3.
Tantangan dan
potensi keuangan syariah
Tantangan:
-
Tingakat
pemahaman pelaku pasar dan masyarakat terhadap keuangan syariah
-
Tingkat jumlah
dan kompetensi SDM dalam keuangan syariah
-
Harmonisasi
regulasi di industri keuangan syariah
Potensi:
-
Perkembangan
industri keuangan syariah yang semakin meningkat
-
Potensi
pemodal meningkat seiring dengan meningkatnya masyakat ekonomi kelas nenengah
-
Pertumbuhan
ekonomi Indonesia yang masih menunjukan tren positif
4.
Strategi
pengembangan keuangan syariah
-
pengembangan
kerangka regulasi yang bersinergi dan menciptakan iklim kondusif
-
pengupayaan
kesetaraan
-
sosialisasi
dan edukasi terencana dan berkelanjutan
-
pengembangan
SDM
-
pengembangan
dan inovasi produk dengan prinsip dan nilai syariah
Sumber : Nur Satyo (Pengembangan Pasar Modal - OJK)
Komentar
Posting Komentar