Lembaga keuangan
syariah
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama
Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang
memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua
aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan yang mendasar
antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1. Perbedaan Falsafah
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
3. Kewajiban Mengelola Zakat
4.
Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah
diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Untuk mendapatkan keuntungan, antara nasabah dan pihak bank
syariah dilakukan bagi hasil yang sudah disepakati. Kesepakatan bagi hasil ini
ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank
dengan nasabahnya ditentukan di awal.
Asuransi syariah merupakan asuransi yang berdasarkan
pada prinsip-prinsip syariah. Di dalamnya terdapat usaha saling melindungi dan
tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk aset atau tabarru’ (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu dengan diawali sebuah akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah memiliki prinsip-prinsip antara lain :
1. Saling Membantu dan Bekerjasama
2. Saling melindungi dari berbagai
macam kesusahan dan kesulitan
3. Saling bertanggung jawab
4. Menghindari unsur gharar, maysir
dan riba
Mengutip
pendapat Susilo (1999), pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Dalam
syariah pegadaian lebih dikenal dengan Rahn. Rahn adalah pinjaman
dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
v Ketentuan Umum
- Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun
(barang) s.d. hutang rahin (yg menyerahkan barang) dilunasi
- Marhun (barang) tidak boleh dimanfaat oleh murtahin tanpa selain
rahin kecuali dengan seizin rahin
- Ongkos dan biaya penyimpanan marhun (barang) ditanggung oleh
penggaidai (rahin)
- Besar biaya pemeliharaan dan penyim[anan marhun tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman .
Pasar
modal syariah
Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar
Modal Syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana
yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Landasan
hukum pasar modal syariah
- Fatwa DSN MUI
- Peraturan Perundangan Pasar Modal
• Undang undang
• Peraturan Pelaksanaan Undang undang
- Acuan Standar Internasional
• Prinsip prinsip IOSCO (International Organization of
Securities Commisions)
• Prinsip prinsip IFRS ( International Financial
Reporting Standard)
• Standar Syariah dan Standar Akuntansi AAOIFI
• Standar Tatakelola IFSB (Islamic Financial Services
Board)
Kriteria
saham syariah
- Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan
prinsip syariah
- Memenuhi rasio keuangan
tertentu
Sumber: Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
Komentar
Posting Komentar