Pasar
Modal Modal Syariah
Mengapa
harus berinvestasi? Karena setiap orang pasti memiliki harapan, mimpi, dan
ketidak pastian masa depan. Sehingga, semua itu harus dipersiapkan sedini
mungkin. Dan ada dua cara untuk mempersiapkan hal tersebut, yakni menabung dan
berinvestasi. Namun, keduanya tentu berbeda meski tujuannya sama. Jika menabung
hanya untuk menyimpan dan berjaga-jaga jika dibutuhkan dikemudian hari, dengan
proses simpan-pinjam, serta relatif tidak memiliki risiko. Adapun investasi,
investasi merupan kegiatan yang menghasilkan keuntungan yang cukupbesar karena
adanya proses jual-beli di pasar modal, namun dengan risiko yang cukup besar.
Jika
hanya menyimpan, sudah terbayang uang yang kita simpan tidak akan berubah.
Sebab, hanya mengendap begitu saja. Namun, jika uang itu dinvestaikan tentu
pada setiap tahunnya akan menghasilkan pertambahan dari hasil usaha dan capital
gain yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sehingga, tidak dipusingkan lagi
dengan masalah kenaikan inflasi dan mengingkatnya biaya hidup dan
pendidikanyang terus meroket.
Yang
menarik dari pasar modal adalah secara tidak langsung kita sebagai masyarakat
kecil dapat menjadi investor pada perusahaan manufaktur dan jenis perusahaan
lainnya untuk menjalankan usaha mereka diperusahaan. Perusahaan-perusahaan yang
sudah go publik, dapat menerbitkan saham dan melakukan penghimpunan dana
masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia yang diawasi langsung oleh Otoritas
Jasa Keuangan RI. Adapun untuk prosuk investasi di pasar modal yaitu saham, dan
obligasi, sukuk, efek derivatif. Untuk transaksi saham itu sendiri, dimulai
dengan pembukaan rekening efek, kemudian pelajari kinerja efek tersebut, lalu
order jual/beli.
Adapun
untuk pasar modal syariah, perkembangannya didukung pesat dengan masuknya
Indonesia sebagai Top 20 Islamic Finance Assets ($ Miliion) (Thomson Reuters
Report, 2014), juga didukung posisi Indonesia sebagai ‘Global Sukuk
Outstanding’, Indonesia juga pusat studi ekonomi islam nomor 8 dunia, kemudian
tingkat kepedulian masyarakat Indonesia terhadap keuangan syariah semakin
meningkat. Sejalan dengan pernyataan Warren Buffet bahwa investasi yang sehat
akan membawa bisnis kearah yang lebih baik, dengan risiko ketidak pastian,
jangka yang panjang, tidak berspekulasi akan menyelamatkan bisnis. Makna inilah
yang dimaksudkan investasi syariah, di mana dalam kegiatan investasi islam
sangat mengatur nilai-nilai bisnis dan etika yang menjadikan investasi ini
terhindar dari kegiatan haram.
Pada
dasarnya, Investasi itu sendiri adalah kegiatan yang halal dalam Islam.
Sehingga tidak ada perbedaan dalam mekanisme pencatatan efek dan juga bukan pasar yang berdiri sendiri.
Adapun index saham syariah yang tersedia di Indonesia adalah Jakarta Islamic
Index untuk 30 saham syariah ter liquid,
dan Index Saham Syariah Indonesia untuk keseluruhan saham yang termasuk ke
dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES
(Daftar Efek Syariah) didefinisikan sebagai
kumpulan efek yang tidak bertenangan dengan prinsip-prinsip syariah di
Pasar Modal, yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh pihak penerbit
Daftar Efek Syariah. Untuk saat ini pada Daftar Efek Syariah tersedia sebanyak
313 saham syariah, 25 sukuk negara, 37 sukuk korporasi, 78 reksadana syariah,
dan 1 ETF syariah. Saham syariah yang terdaftar dalam DES harus melalui
beberapa tahap seleksi, yakni perushaan tersebut merupakan perusahaan yang tiak
melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah dan tercatat di BEI,
kemudian rasio utang berbasis bunga dibandingkan total aset harus kurang dari
45 %, lalu rasio pendapatan non halal terhadap pendapatan adalah kurang dari
10%.
Transaksi
saham dianggap sesuai syariah apabila hanya
melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang
dilarang secara syariah (Gharar, Maysir, Ba’i Al Ma’dum, Tadlis, dll). Lalu
saham yang sudah dibeli boleh ditransaksikan kembali meskipun settlement baru dilaksanakan pada T+3
sesuai prinsip Qabdh Hukmi. Transaksi
efek tersebut menggunakan akad Ba’i Al Musawamah. Adapun Sistem pendagangan
saham secara online dinamakan Sharia Online Trading System (STOS) dengan
anggota bursa STOS sebanyak 8 anggota bursa.
Kuliah
pasar modal ini diakhiri oleh sebuah poster yang menarik, menggambarkan menjadi
sosok pemuda seperti apakah kita, punya waktu tidak punya uang (pengangguran),
tidak punya waktu tidak punya uang (karyawan bergaji minimalis), tidak punya
waktu punya uang (pengusaha dan profesional bergaji tinggi), punya waktu punya
uang (investor saham jangka panjang). Yuk pikirkan dari sekarang, dengan
ketidak pastian masa depan, kebutuhan yang semakin banyak, nilai uang yang
semakin menyusut, menjadi apakah kita ?.
Sumber
: Doddy Prasetyo - Indonesia Stock Exchange “Kuliah Informal Ekonomi Islam”
Komentar
Posting Komentar