Langsung ke konten utama

Tulisan 15

Pasar Modal Modal Syariah

Mengapa harus berinvestasi? Karena setiap orang pasti memiliki harapan, mimpi, dan ketidak pastian masa depan. Sehingga, semua itu harus dipersiapkan sedini mungkin. Dan ada dua cara untuk mempersiapkan hal tersebut, yakni menabung dan berinvestasi. Namun, keduanya tentu berbeda meski tujuannya sama. Jika menabung hanya untuk menyimpan dan berjaga-jaga jika dibutuhkan dikemudian hari, dengan proses simpan-pinjam, serta relatif tidak memiliki risiko. Adapun investasi, investasi merupan kegiatan yang menghasilkan keuntungan yang cukupbesar karena adanya proses jual-beli di pasar modal, namun dengan risiko yang cukup besar.
Jika hanya menyimpan, sudah terbayang uang yang kita simpan tidak akan berubah. Sebab, hanya mengendap begitu saja. Namun, jika uang itu dinvestaikan tentu pada setiap tahunnya akan menghasilkan pertambahan dari hasil usaha dan capital gain yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sehingga, tidak dipusingkan lagi dengan masalah kenaikan inflasi dan mengingkatnya biaya hidup dan pendidikanyang terus meroket.
Yang menarik dari pasar modal adalah secara tidak langsung kita sebagai masyarakat kecil dapat menjadi investor pada perusahaan manufaktur dan jenis perusahaan lainnya untuk menjalankan usaha mereka diperusahaan. Perusahaan-perusahaan yang sudah go publik, dapat menerbitkan saham dan melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan RI. Adapun untuk prosuk investasi di pasar modal yaitu saham, dan obligasi, sukuk, efek derivatif. Untuk transaksi saham itu sendiri, dimulai dengan pembukaan rekening efek, kemudian pelajari kinerja efek tersebut, lalu order jual/beli.
Adapun untuk pasar modal syariah, perkembangannya didukung pesat dengan masuknya Indonesia sebagai Top 20 Islamic Finance Assets ($ Miliion) (Thomson Reuters Report, 2014), juga didukung posisi Indonesia sebagai ‘Global Sukuk Outstanding’, Indonesia juga pusat studi ekonomi islam nomor 8 dunia, kemudian tingkat kepedulian masyarakat Indonesia terhadap keuangan syariah semakin meningkat. Sejalan dengan pernyataan Warren Buffet bahwa investasi yang sehat akan membawa bisnis kearah yang lebih baik, dengan risiko ketidak pastian, jangka yang panjang, tidak berspekulasi akan menyelamatkan bisnis. Makna inilah yang dimaksudkan investasi syariah, di mana dalam kegiatan investasi islam sangat mengatur nilai-nilai bisnis dan etika yang menjadikan investasi ini terhindar dari kegiatan haram.
Pada dasarnya, Investasi itu sendiri adalah kegiatan yang halal dalam Islam. Sehingga tidak ada perbedaan dalam mekanisme pencatatan efek  dan juga bukan pasar yang berdiri sendiri. Adapun index saham syariah yang tersedia di Indonesia adalah Jakarta Islamic Index untuk 30 saham syariah ter liquid, dan Index Saham Syariah Indonesia untuk keseluruhan saham yang termasuk ke dalam Daftar Efek  Syariah (DES). DES (Daftar Efek Syariah) didefinisikan sebagai  kumpulan efek yang tidak bertenangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh pihak penerbit Daftar Efek Syariah. Untuk saat ini pada Daftar Efek Syariah tersedia sebanyak 313 saham syariah, 25 sukuk negara, 37 sukuk korporasi, 78 reksadana syariah, dan 1 ETF syariah. Saham syariah yang terdaftar dalam DES harus melalui beberapa tahap seleksi, yakni perushaan tersebut merupakan perusahaan yang tiak melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah dan tercatat di BEI, kemudian rasio utang berbasis bunga dibandingkan total aset harus kurang dari 45 %, lalu rasio pendapatan non halal terhadap pendapatan adalah kurang dari 10%.
Transaksi saham dianggap sesuai syariah apabila hanya  melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah (Gharar, Maysir, Ba’i Al Ma’dum, Tadlis, dll). Lalu saham yang sudah dibeli boleh ditransaksikan kembali meskipun settlement baru dilaksanakan pada T+3 sesuai prinsip Qabdh Hukmi. Transaksi efek tersebut menggunakan akad Ba’i Al Musawamah. Adapun Sistem pendagangan saham secara online dinamakan Sharia Online Trading System (STOS) dengan anggota bursa STOS sebanyak 8 anggota bursa.
Kuliah pasar modal ini diakhiri oleh sebuah poster yang menarik, menggambarkan menjadi sosok pemuda seperti apakah kita, punya waktu tidak punya uang (pengangguran), tidak punya waktu tidak punya uang (karyawan bergaji minimalis), tidak punya waktu punya uang (pengusaha dan profesional bergaji tinggi), punya waktu punya uang (investor saham jangka panjang). Yuk pikirkan dari sekarang, dengan ketidak pastian masa depan, kebutuhan yang semakin banyak, nilai uang yang semakin menyusut, menjadi apakah kita ?.

Sumber : Doddy Prasetyo - Indonesia Stock Exchange “Kuliah Informal Ekonomi Islam”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 5

Strategi Ekonomi Islam dalam Menghadapi Inflasi Inflasi dan ketidakstabilan sektor riil dari waktu ke waktu selalu menjadi perhatian rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter. Hal ini tercermin dari kebijakan moneter dalam menjaga tingkat inflasi yang harus selalu turun menjadi satu digit atau inflasi moderat. Paradigma berfikir ini menunjukkan bahwa inflasi akan terus terjadi, karena paradigma berfikirnya bukan bagaimana inflasi tidak terjadi. Upaya otoritas moneter mengendalikan inflasi memang sangatlah beralasan. Terutama disebabkan dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan terganggunya sektor riil. Menurut Boedi Abdullah, inflasi tidak hanya dimungkinkan terjadi pada negara yang menggunakan fiat money , namun juga bisa terjadi pada negara yang menggunakan mata uang emas dan perak. Jika ditemukan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan meningkat, harga akan naik, dan nilai uang akan turun, hal

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Ada Kandungan Klorin dalam Pembalut Wanita Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkann. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang terjadi di Indonesia. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Salah satu contoh kasus yang terjadi terhadap perlindungan konsumen baru-baru ini adalah kasus pembalut dan pantyliner yang ada di Indonesia mengandung Klorin. Hal ini telath diuji oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI). Tanpa informasi yang pasti mengenai kandungan klorin dalam pembalut, masyarakat menangkap informasi tidak seimbang mengenai fungs klorin pada pembalut. Klorin dipakai dalam proses pemut

Tulisan 7

A Review on Indonesia Islamic Banks “A Classic Small Bank’s Trap : Merger or Clousure”             Bank Syariah di Indonesia telah beroperasi semenjak tahun 1992 dengan adanya Bank Muamalat. Hingga sekarang, sudah 22 tahun Bank Syariah beroperasi dan didukung oleh bank-bank syariah lainnya seperti BSM, BNI Syariah, BRI Syariah, dll. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk berkembang, tetapi pada bulan Juni 2014, Bank Syariah hanya memiliki market share 4,7 %. Mengapa hal ini bisa terjadi sementara mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim? Contoh, sukuk lebih banyak dikeluarkan oleh Bank Internasional daripada Bank Syariah seperti di UK, sukuk dikeluarkan sebear 2.000.000 pounds hingga oversubscribed sebelas kali. Hal-hal lain didukung oleh research dari Bapak Adiwarman Karim bahwa ada tiga loyalist yang perlu diketahui, yaitu :conven loyalist (25%), floating mass (74%), dan Sharia loyalist (1%)tu . Sedikitnya sharia loyalist karena produknya yang dikeluarkan sanga