Langsung ke konten utama

Tulisan 15

Pasar Modal Modal Syariah

Mengapa harus berinvestasi? Karena setiap orang pasti memiliki harapan, mimpi, dan ketidak pastian masa depan. Sehingga, semua itu harus dipersiapkan sedini mungkin. Dan ada dua cara untuk mempersiapkan hal tersebut, yakni menabung dan berinvestasi. Namun, keduanya tentu berbeda meski tujuannya sama. Jika menabung hanya untuk menyimpan dan berjaga-jaga jika dibutuhkan dikemudian hari, dengan proses simpan-pinjam, serta relatif tidak memiliki risiko. Adapun investasi, investasi merupan kegiatan yang menghasilkan keuntungan yang cukupbesar karena adanya proses jual-beli di pasar modal, namun dengan risiko yang cukup besar.
Jika hanya menyimpan, sudah terbayang uang yang kita simpan tidak akan berubah. Sebab, hanya mengendap begitu saja. Namun, jika uang itu dinvestaikan tentu pada setiap tahunnya akan menghasilkan pertambahan dari hasil usaha dan capital gain yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sehingga, tidak dipusingkan lagi dengan masalah kenaikan inflasi dan mengingkatnya biaya hidup dan pendidikanyang terus meroket.
Yang menarik dari pasar modal adalah secara tidak langsung kita sebagai masyarakat kecil dapat menjadi investor pada perusahaan manufaktur dan jenis perusahaan lainnya untuk menjalankan usaha mereka diperusahaan. Perusahaan-perusahaan yang sudah go publik, dapat menerbitkan saham dan melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan RI. Adapun untuk prosuk investasi di pasar modal yaitu saham, dan obligasi, sukuk, efek derivatif. Untuk transaksi saham itu sendiri, dimulai dengan pembukaan rekening efek, kemudian pelajari kinerja efek tersebut, lalu order jual/beli.
Adapun untuk pasar modal syariah, perkembangannya didukung pesat dengan masuknya Indonesia sebagai Top 20 Islamic Finance Assets ($ Miliion) (Thomson Reuters Report, 2014), juga didukung posisi Indonesia sebagai ‘Global Sukuk Outstanding’, Indonesia juga pusat studi ekonomi islam nomor 8 dunia, kemudian tingkat kepedulian masyarakat Indonesia terhadap keuangan syariah semakin meningkat. Sejalan dengan pernyataan Warren Buffet bahwa investasi yang sehat akan membawa bisnis kearah yang lebih baik, dengan risiko ketidak pastian, jangka yang panjang, tidak berspekulasi akan menyelamatkan bisnis. Makna inilah yang dimaksudkan investasi syariah, di mana dalam kegiatan investasi islam sangat mengatur nilai-nilai bisnis dan etika yang menjadikan investasi ini terhindar dari kegiatan haram.
Pada dasarnya, Investasi itu sendiri adalah kegiatan yang halal dalam Islam. Sehingga tidak ada perbedaan dalam mekanisme pencatatan efek  dan juga bukan pasar yang berdiri sendiri. Adapun index saham syariah yang tersedia di Indonesia adalah Jakarta Islamic Index untuk 30 saham syariah ter liquid, dan Index Saham Syariah Indonesia untuk keseluruhan saham yang termasuk ke dalam Daftar Efek  Syariah (DES). DES (Daftar Efek Syariah) didefinisikan sebagai  kumpulan efek yang tidak bertenangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh pihak penerbit Daftar Efek Syariah. Untuk saat ini pada Daftar Efek Syariah tersedia sebanyak 313 saham syariah, 25 sukuk negara, 37 sukuk korporasi, 78 reksadana syariah, dan 1 ETF syariah. Saham syariah yang terdaftar dalam DES harus melalui beberapa tahap seleksi, yakni perushaan tersebut merupakan perusahaan yang tiak melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah dan tercatat di BEI, kemudian rasio utang berbasis bunga dibandingkan total aset harus kurang dari 45 %, lalu rasio pendapatan non halal terhadap pendapatan adalah kurang dari 10%.
Transaksi saham dianggap sesuai syariah apabila hanya  melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah (Gharar, Maysir, Ba’i Al Ma’dum, Tadlis, dll). Lalu saham yang sudah dibeli boleh ditransaksikan kembali meskipun settlement baru dilaksanakan pada T+3 sesuai prinsip Qabdh Hukmi. Transaksi efek tersebut menggunakan akad Ba’i Al Musawamah. Adapun Sistem pendagangan saham secara online dinamakan Sharia Online Trading System (STOS) dengan anggota bursa STOS sebanyak 8 anggota bursa.
Kuliah pasar modal ini diakhiri oleh sebuah poster yang menarik, menggambarkan menjadi sosok pemuda seperti apakah kita, punya waktu tidak punya uang (pengangguran), tidak punya waktu tidak punya uang (karyawan bergaji minimalis), tidak punya waktu punya uang (pengusaha dan profesional bergaji tinggi), punya waktu punya uang (investor saham jangka panjang). Yuk pikirkan dari sekarang, dengan ketidak pastian masa depan, kebutuhan yang semakin banyak, nilai uang yang semakin menyusut, menjadi apakah kita ?.

Sumber : Doddy Prasetyo - Indonesia Stock Exchange “Kuliah Informal Ekonomi Islam”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 19

Jual Beli dalam Islam Menurut Imam Khaldun à Manusia itu merupakan makhluk sosial saling bergantung dalam memenuhi kebutuhannya. Dari sanalah timbul transaksi jual beli. Hakikatnya jual beli ialah Akad yang memindahkan hak milik barang. Sementara Zakat merupakan bagian dari jual beli yang keuntungannya berlipat ganda yang transaksi jual belinya dengan ALLAH SWT. Zakat bukan hanya sesuatu yg harus dikeluarkan tetapi merupakan hak orang lain yg memang harus diberikan. Zakat terbagi menjadi Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Zakat indonesia tahun 2012 mencapai 2,3 Triliun, tetapi potensi zajkat tersebut belum dapat tercapai karena : 1.       Informasi mengenai arti Zakat belum banyak yg mengetahuinya 2.       Kepercayaan masyarakat yg kurang atas badan Amil Zkat 3.       Serta Sosialisasi yg kurang dari badan Amil Zakat. Contohnya yang dilakukan Rumah Zakat Indonesia yg bekerjasama dgn Tvone dlm sosiali...

Tulisan 11 - Bahasa Indonesia 2#

Keputusan Investor dalam Menganalisis Saham Investasi merupakan salah satu cara bagi investor untuk menanamkan modalnya, tetapi carilah informasi sebelum anda berinvestasi pada suatu saham. Sayangnya banyak orang yang tidak menyukai langkah ini, karena biasanya membutuhkan analisis. Orang yang tidak terbiasa malah menjadi frustasi. Maka banyak orang bergantung pada rekomendasi orang lain atau spontan berinvestasi. Ada dua teknik analisis yang biasa dipakai oleh investor untuk mengetahui apakah suatu saham layak beli pada saat tertentu atau tidak, yaitu: Analisis Fundamental dan Analisis Teknikal. Ananlisis fundamental memperhitungkan berbagai faktor, seperti kinerja perusahaan, analisis persaingan usaha, analisis industry, analisis ekonomi, dan pasar mikro-makro. Dari sini dapat diketahui apakah perusahaan tersebut masih sehat atau tidak. Biasanya analisis fundamental digunakan untuk mengetahui valuasi saham, berap anominal rupiah saham itu layak dihargai. Pada prinsipnya analis...

Tulisan 13

Realita Waqf Saat Ini             Perwakafan didunia islam termasuk warisan leluhur. Meskipun harta wakaf mempunyai peran nyata dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, peran ini terlalu kecil dari yang seharusnya diberikan, baik dari segi kuantitas harta benda wakaf maupun sempitnya cakupan wakaf. Dari segi kuantitasnya bisa dilihat dari potensi kaum muslimin atau sempitnya cakupan penyalurannya yang hamper hanya terbatas pada pendiria dan pemeliharaan masjid. Kita bisa paparkan persoalan-persoalan wcamakaf yang ada sekarang sebagai berikut: a.        Minimnya keuntungan hasil investasi wakaf dibandingkan dengan besarnya harta yang di investasikan. Sebagai contoh, harta wakaf dimesir sekitar LE 5 M menghasilkan keuntungan hanya sekitar LE 100 juta atau sekitar 2% meskipun harta ini diinvestasikan pada beragam sektor ekonomi seperti  pertanian, industry, perdagangan, dan perkebunan. Nilai terseb...