Realita
Waqf Saat Ini
Perwakafan didunia islam termasuk
warisan leluhur. Meskipun harta wakaf mempunyai peran nyata dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat, peran ini terlalu kecil dari yang seharusnya diberikan,
baik dari segi kuantitas harta benda wakaf maupun sempitnya cakupan wakaf. Dari
segi kuantitasnya bisa dilihat dari potensi kaum muslimin atau sempitnya
cakupan penyalurannya yang hamper hanya terbatas pada pendiria dan pemeliharaan
masjid. Kita bisa paparkan persoalan-persoalan wcamakaf yang ada sekarang
sebagai berikut:
a. Minimnya
keuntungan hasil investasi wakaf dibandingkan dengan besarnya harta yang di
investasikan. Sebagai contoh, harta wakaf dimesir sekitar LE 5 M menghasilkan
keuntungan hanya sekitar LE 100 juta atau sekitar 2% meskipun harta ini
diinvestasikan pada beragam sektor ekonomi seperti pertanian, industry, perdagangan, dan
perkebunan. Nilai tersebut sangat minim bila dibandingkan dengan
kegiatan-kegiatan serupa Negara ini.
b. Rusaknya
harta benda waaf tidak bergerak dalam jumlah besar, khususnya gedung-gedung dan
lahan peranian. Ini mengakibatkan harta benda wakaf tersebut tidak menghasilkan
apa-apa atau mengasilkan keuntungan yang sangat minim. Banyak bangunan wakaf
yang didirikan ratusan tahun silam menggunakan konstruksi lama yang sudah mulai
rapuh
c. Minimnya
kesadaran masyarakat aan pentingnya wakaf. Meskipun pada dasarnya wakaf
dibentuk dengan keikutsertaan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan umum, apa
yang terjadi terhadap wakaf seperti campur tangan pemerintah dan faktir-faktor
lain diatas membuat masyarakat merasa bahwa persoalan wakaf merupakan urusan
pemerintah dan mereka tidak perlu berkonstribusi.
Oleh Karena itu, mengenai minimnya
keuntungan hasil investasi wakaf, perlu mempersyaratkan kepada pihak pengelola
dan kegiatan investasi harta benda wakaf untuk memberikan keuntungan tidak
kurang dari 5% dari volume harta benda wakaf. Jika keuntungannya lebih kecil
dari itu bukan karena sesuatu diluar control nazhir, maka upahnya akan
disesuaikan. Mengenai harta benda wakaf yang rusaksolusinya bisa melalui
penukaran/penggantian. Jika bangunan yang sudah rusak maka dengan cara
meruntuhkannya dan membangunnya kembali untuk menukarkan dengan wakaf baru.
Sumber:
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Komentar
Posting Komentar