Langsung ke konten utama

TUGAS 3 - EKONOMI KOPERASI

 Keutaman Bank Syariah
Tulisan ini saya buat untuk mengajak para akademisi khusunya mahasiswa agar lebih “peka” terhadap permasalahan di Indonesia. Apaagi jika kita berbicara masalah ekonomi, tidak akan lepas dari yang namanya krisis, pengangguran, inflasi, perbankan, dll. Jika harga BBM naik, salahkan pemerintah. Kurikulum 2013 akan dipraktikkan, salahkan lagi pemerintah. Mata uang rupiah turun, salahkan kembali pemerintah. Apakah selalu pemerintah yang harus disalahkan? Apakah kita sebagai rakyat sudah menjalankan hak dan kewajiban dengan baik? Jangan hanya meminta banyak tuntutan, jangan hanya aktif demo, jika membuang sampah pada tempatnya saja kita belum bisa. Jangan hanya mengkritik, meremehkan, jika untuk mengerti hal tersebut saja  kita belum mampu. Jangan banyak bicara, jika hanya “tong kosong nyaring bunyinya”. Sudah yakin jika kita sudah benar? Sudah yakin jika pemerintah selalu salah? Apakah terjadi penyimpangan di negara Indonesia selalu kita salahkan pemerintah?. Pahami dulu apa masalah nya, cari solusinya bersama dengan damai dan bermusyawarah.
Kita sebagai akademisi sudah selayaknya bergerak lebih maju kedepan sebagai penerus bangsa. Banyak permaslahan yang terjadi di era modern sekarang ini, salah satunya perbankan. Untuk itu saya ingin mengajak para akademisi untuk berdiskusi dan mengetahui bagaimana kerja suatu perbankan apakah sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan agama.  Siapa yang tidak butuh bank pada zaman sekarang ini? Hampir dalam kegiatan kita sehari-hari, kita memerlukan keterlibatan atau jasa perbankan seperti menabung, mentransfer, meminjam uang, dsb. Bank adalah salah satu andalan masyarakat dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank yang banyak kita kenal sekarang ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari bank yang telah mulai ada sejak zaman kerajaan di daratan Eropa, dan kemudian oleh para pedagang, lalu diperkenalkan ke wilayah Asia Barat. Indonesia, sudah tentu penjajah Belanda tidak bisa kita hapus perannya dalam sejarah awal masuknya perankan di Indonesia. Seiring waktu, kegiatan bank pun berkembang, mulai dari penukaran uang, tempat penitipan uang, dan tempat peminjam uang, dan berbagai jasa bank lainnya yang mengikuti perkembangan zaman. Begitulah, sejak zaman dulu kala, bank melingkupi kehidupan masyarakat. Tetapi sangat disayangkan, semua bank itu menjalankan fungsi mereka dengan menggunakan sistem ribawi yang amat tegas dilarang dalam islam. Bahkan agama lain seperti nasrani dan yahudi juga mengharamkan praktek ribawi.

Masih ingatkah krisis moneter di Indonesia yang terjadi pada tahun 1998? Saat itu neraca keuangan seluruh bank konvensional rugi besar. Masyarakat dikenai bunga kredit 30%, padahal masyarakat hanya dapat meraih laba dari usaha mereka sebesar 20% saja. Akhirnya masyarakat tidak bisa bayar bunga kredit, sehingga rasio kredit bermasalah dan kredit macet pun tinggi. Untuk menyelamatkan bank-bank itu, Bank Indonsia selaku Bnak Sentral mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI yang merupakan salah satu kesepakatan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi krisis ekonomi. Nah, Bank Muamalat yang didirikan tahun 1991, dan beroperasi tahun 1992 selamat dari krisis tersebut. Hal ini membuat para cendekiawan muslim bertanya-tanya, kenapa Bank Muamalat Indonesia tak rugi? Karena ketika Bank Muamalat menghimpun dana dari masyarakat bukan menjanjikan bunga, melainkan menjanjikan bagi hasil sebesar persentase nisbah yang ditetapkan di awal akad. Gampangnya, “kalau kami untung, anda kami kasih sekian, jika tidak dapat untung, anda tidak dikasih”. Akhirnya Bank Muamalat tetap eksis di tengah krisis. Apa yang dapat kita ambil kesimpulan ? bahwa sesulit apapun krisis yang terjadi, Bank Syariah atau Bank Islam akan selalu tetap bertahan? Mengapa? Karena Bank Syariah tidak memakai sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil. Untuk lebih jelas, lihat tabel berikut ini :
Kriteria
Bank Konvensional
Bank Syariah
Pendapatan
Bunga
Bagi Hasil, Margin
Objek/Investasi
Halal, Haram
Halal saja
Hubungan
Debitur, Kreditur
Kesamaan Hak
Lembaga Pengawas
Tanpa DPS
Ada DPS*
Sistem
Bukan dari Islam
Dari Islam
Akuntansi
PSAK 31
PSAK 59, revisi 101 s.d 111
Perhitungan
Accrual Basis
Cash Basisi
Perizinan
Bisa dikonversi ke Bank Syariah
Tidak bisa dikonversi ke Bank Konvensional
*DPS = Dewan Pengawas Syariah
Sekarang apa bedanya sistem bunga bank konvensional dengan sistem bagi hasil bank syariah?
Bunga
Bagi Hasil
Dengan asumsi selalu untung
Dengan asumsi usaha bisa untung/rugi
Bunga yang didapat tetap, tidak terpengaruh hasil usaha yang  diperoleh bank
Hasil yang diperoleh bervariasi tergantung dari hasil usaha yang diperoleh bank.
Dihitung dari persentase simpanan nasabah yang ditetapkan dimuka
Dihitung dari nisbah x hasil yang diperoleh bank x simpanan nasabah x share simpanan produk yang diambil
Tidak mengenal sharing, karena hanya didasarkan dengan pokok simpanan atau pinjaman saja
Profit/loss sharing atau revenue sharing (laba rugi yang dibagi atau pendapatan yang dibagi) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad

Selain bank syariah lebih menguntungkan, tidakkah kita tahu, bahwa jika ada penambahan yang rencanakan, itu merupakan riba yang merupakan perbuatan haram. Islam sangat mengharamkan riba. Didalam Alqur’an surat AL-Baqarah : 275 yang bunyinya “....Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”. Masih pantaskah kita memakai jasa perbankan konvensional? Riba merupakan salah satu dari 7 dosa besar, dan riba merupakan dosa terbesar kedua, setelah syirik (mempersekutukan Allah subhanahu wata’ala). Bagi orang awam, baik mahasiswa maupun orang dewasa sekalipun sedikit sekali yang mengetahui hal ini. Karena itu, saya ingin mengajak para akademisi, skhusunya mahasiswa, mari sama-sama kita untuk selalu berakselerasi dengan cara mensosialisasikan bahwa Bank Konvensional merupakan salah satu jalan kita untuk menuju neraka. Kita memakan riba setiap harinya. Tidakkah kalian tahu? Bahwa riba memiliki dosa 73 tingkatan, dan tingkat yang paling rendah adalah seperti 36 kali menzinahi ibu sendiri. Naudzubillah. Apakah ini masih dikatakan permasalahan kecil? Tentu saja tidak. Ini adalah permasalahan yang sangat besar dan harus kita tuntaskan. Indonesia yang mayoritas rakyat nya beragama Islam masih terjebak dengan riba? Bagaimana seharusnya kita menyelamatkan saudara/i seimana kita agar terbebas dari yang namanya riba? Tidakkah ini amanah untuk kita semua yang harus kita atasi? Kita sebagai generasi muda ayo untuk terus memerangi riba, tidak hanya islam yang melarang riba, agama nasrami dan yahudi pun melarangnya. Lalu, apa lagi yang kita tunggu? Mari kita terus mensosialisasikan apa utamanya bank syariah, dan wajibnya meninggalkan bank konvensional, karena krisis tahun 1998, itu semua disebabkan karena bunga.

Referensi :
Muhammad, Abu : Selamat Tinggal Bank Konvensional : 2014 : ISBN : Jakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 5

Strategi Ekonomi Islam dalam Menghadapi Inflasi Inflasi dan ketidakstabilan sektor riil dari waktu ke waktu selalu menjadi perhatian rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter. Hal ini tercermin dari kebijakan moneter dalam menjaga tingkat inflasi yang harus selalu turun menjadi satu digit atau inflasi moderat. Paradigma berfikir ini menunjukkan bahwa inflasi akan terus terjadi, karena paradigma berfikirnya bukan bagaimana inflasi tidak terjadi. Upaya otoritas moneter mengendalikan inflasi memang sangatlah beralasan. Terutama disebabkan dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan terganggunya sektor riil. Menurut Boedi Abdullah, inflasi tidak hanya dimungkinkan terjadi pada negara yang menggunakan fiat money , namun juga bisa terjadi pada negara yang menggunakan mata uang emas dan perak. Jika ditemukan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan meningkat, harga akan naik, dan nilai uang akan turun, hal

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Ada Kandungan Klorin dalam Pembalut Wanita Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkann. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang terjadi di Indonesia. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Salah satu contoh kasus yang terjadi terhadap perlindungan konsumen baru-baru ini adalah kasus pembalut dan pantyliner yang ada di Indonesia mengandung Klorin. Hal ini telath diuji oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI). Tanpa informasi yang pasti mengenai kandungan klorin dalam pembalut, masyarakat menangkap informasi tidak seimbang mengenai fungs klorin pada pembalut. Klorin dipakai dalam proses pemut

Tulisan 7

A Review on Indonesia Islamic Banks “A Classic Small Bank’s Trap : Merger or Clousure”             Bank Syariah di Indonesia telah beroperasi semenjak tahun 1992 dengan adanya Bank Muamalat. Hingga sekarang, sudah 22 tahun Bank Syariah beroperasi dan didukung oleh bank-bank syariah lainnya seperti BSM, BNI Syariah, BRI Syariah, dll. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk berkembang, tetapi pada bulan Juni 2014, Bank Syariah hanya memiliki market share 4,7 %. Mengapa hal ini bisa terjadi sementara mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim? Contoh, sukuk lebih banyak dikeluarkan oleh Bank Internasional daripada Bank Syariah seperti di UK, sukuk dikeluarkan sebear 2.000.000 pounds hingga oversubscribed sebelas kali. Hal-hal lain didukung oleh research dari Bapak Adiwarman Karim bahwa ada tiga loyalist yang perlu diketahui, yaitu :conven loyalist (25%), floating mass (74%), dan Sharia loyalist (1%)tu . Sedikitnya sharia loyalist karena produknya yang dikeluarkan sanga