Langsung ke konten utama

TUGAS 3 - EKONOMI KOPERASI

 Keutaman Bank Syariah
Tulisan ini saya buat untuk mengajak para akademisi khusunya mahasiswa agar lebih “peka” terhadap permasalahan di Indonesia. Apaagi jika kita berbicara masalah ekonomi, tidak akan lepas dari yang namanya krisis, pengangguran, inflasi, perbankan, dll. Jika harga BBM naik, salahkan pemerintah. Kurikulum 2013 akan dipraktikkan, salahkan lagi pemerintah. Mata uang rupiah turun, salahkan kembali pemerintah. Apakah selalu pemerintah yang harus disalahkan? Apakah kita sebagai rakyat sudah menjalankan hak dan kewajiban dengan baik? Jangan hanya meminta banyak tuntutan, jangan hanya aktif demo, jika membuang sampah pada tempatnya saja kita belum bisa. Jangan hanya mengkritik, meremehkan, jika untuk mengerti hal tersebut saja  kita belum mampu. Jangan banyak bicara, jika hanya “tong kosong nyaring bunyinya”. Sudah yakin jika kita sudah benar? Sudah yakin jika pemerintah selalu salah? Apakah terjadi penyimpangan di negara Indonesia selalu kita salahkan pemerintah?. Pahami dulu apa masalah nya, cari solusinya bersama dengan damai dan bermusyawarah.
Kita sebagai akademisi sudah selayaknya bergerak lebih maju kedepan sebagai penerus bangsa. Banyak permaslahan yang terjadi di era modern sekarang ini, salah satunya perbankan. Untuk itu saya ingin mengajak para akademisi untuk berdiskusi dan mengetahui bagaimana kerja suatu perbankan apakah sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan agama.  Siapa yang tidak butuh bank pada zaman sekarang ini? Hampir dalam kegiatan kita sehari-hari, kita memerlukan keterlibatan atau jasa perbankan seperti menabung, mentransfer, meminjam uang, dsb. Bank adalah salah satu andalan masyarakat dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank yang banyak kita kenal sekarang ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari bank yang telah mulai ada sejak zaman kerajaan di daratan Eropa, dan kemudian oleh para pedagang, lalu diperkenalkan ke wilayah Asia Barat. Indonesia, sudah tentu penjajah Belanda tidak bisa kita hapus perannya dalam sejarah awal masuknya perankan di Indonesia. Seiring waktu, kegiatan bank pun berkembang, mulai dari penukaran uang, tempat penitipan uang, dan tempat peminjam uang, dan berbagai jasa bank lainnya yang mengikuti perkembangan zaman. Begitulah, sejak zaman dulu kala, bank melingkupi kehidupan masyarakat. Tetapi sangat disayangkan, semua bank itu menjalankan fungsi mereka dengan menggunakan sistem ribawi yang amat tegas dilarang dalam islam. Bahkan agama lain seperti nasrani dan yahudi juga mengharamkan praktek ribawi.

Masih ingatkah krisis moneter di Indonesia yang terjadi pada tahun 1998? Saat itu neraca keuangan seluruh bank konvensional rugi besar. Masyarakat dikenai bunga kredit 30%, padahal masyarakat hanya dapat meraih laba dari usaha mereka sebesar 20% saja. Akhirnya masyarakat tidak bisa bayar bunga kredit, sehingga rasio kredit bermasalah dan kredit macet pun tinggi. Untuk menyelamatkan bank-bank itu, Bank Indonsia selaku Bnak Sentral mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI yang merupakan salah satu kesepakatan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi krisis ekonomi. Nah, Bank Muamalat yang didirikan tahun 1991, dan beroperasi tahun 1992 selamat dari krisis tersebut. Hal ini membuat para cendekiawan muslim bertanya-tanya, kenapa Bank Muamalat Indonesia tak rugi? Karena ketika Bank Muamalat menghimpun dana dari masyarakat bukan menjanjikan bunga, melainkan menjanjikan bagi hasil sebesar persentase nisbah yang ditetapkan di awal akad. Gampangnya, “kalau kami untung, anda kami kasih sekian, jika tidak dapat untung, anda tidak dikasih”. Akhirnya Bank Muamalat tetap eksis di tengah krisis. Apa yang dapat kita ambil kesimpulan ? bahwa sesulit apapun krisis yang terjadi, Bank Syariah atau Bank Islam akan selalu tetap bertahan? Mengapa? Karena Bank Syariah tidak memakai sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil. Untuk lebih jelas, lihat tabel berikut ini :
Kriteria
Bank Konvensional
Bank Syariah
Pendapatan
Bunga
Bagi Hasil, Margin
Objek/Investasi
Halal, Haram
Halal saja
Hubungan
Debitur, Kreditur
Kesamaan Hak
Lembaga Pengawas
Tanpa DPS
Ada DPS*
Sistem
Bukan dari Islam
Dari Islam
Akuntansi
PSAK 31
PSAK 59, revisi 101 s.d 111
Perhitungan
Accrual Basis
Cash Basisi
Perizinan
Bisa dikonversi ke Bank Syariah
Tidak bisa dikonversi ke Bank Konvensional
*DPS = Dewan Pengawas Syariah
Sekarang apa bedanya sistem bunga bank konvensional dengan sistem bagi hasil bank syariah?
Bunga
Bagi Hasil
Dengan asumsi selalu untung
Dengan asumsi usaha bisa untung/rugi
Bunga yang didapat tetap, tidak terpengaruh hasil usaha yang  diperoleh bank
Hasil yang diperoleh bervariasi tergantung dari hasil usaha yang diperoleh bank.
Dihitung dari persentase simpanan nasabah yang ditetapkan dimuka
Dihitung dari nisbah x hasil yang diperoleh bank x simpanan nasabah x share simpanan produk yang diambil
Tidak mengenal sharing, karena hanya didasarkan dengan pokok simpanan atau pinjaman saja
Profit/loss sharing atau revenue sharing (laba rugi yang dibagi atau pendapatan yang dibagi) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad

Selain bank syariah lebih menguntungkan, tidakkah kita tahu, bahwa jika ada penambahan yang rencanakan, itu merupakan riba yang merupakan perbuatan haram. Islam sangat mengharamkan riba. Didalam Alqur’an surat AL-Baqarah : 275 yang bunyinya “....Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”. Masih pantaskah kita memakai jasa perbankan konvensional? Riba merupakan salah satu dari 7 dosa besar, dan riba merupakan dosa terbesar kedua, setelah syirik (mempersekutukan Allah subhanahu wata’ala). Bagi orang awam, baik mahasiswa maupun orang dewasa sekalipun sedikit sekali yang mengetahui hal ini. Karena itu, saya ingin mengajak para akademisi, skhusunya mahasiswa, mari sama-sama kita untuk selalu berakselerasi dengan cara mensosialisasikan bahwa Bank Konvensional merupakan salah satu jalan kita untuk menuju neraka. Kita memakan riba setiap harinya. Tidakkah kalian tahu? Bahwa riba memiliki dosa 73 tingkatan, dan tingkat yang paling rendah adalah seperti 36 kali menzinahi ibu sendiri. Naudzubillah. Apakah ini masih dikatakan permasalahan kecil? Tentu saja tidak. Ini adalah permasalahan yang sangat besar dan harus kita tuntaskan. Indonesia yang mayoritas rakyat nya beragama Islam masih terjebak dengan riba? Bagaimana seharusnya kita menyelamatkan saudara/i seimana kita agar terbebas dari yang namanya riba? Tidakkah ini amanah untuk kita semua yang harus kita atasi? Kita sebagai generasi muda ayo untuk terus memerangi riba, tidak hanya islam yang melarang riba, agama nasrami dan yahudi pun melarangnya. Lalu, apa lagi yang kita tunggu? Mari kita terus mensosialisasikan apa utamanya bank syariah, dan wajibnya meninggalkan bank konvensional, karena krisis tahun 1998, itu semua disebabkan karena bunga.

Referensi :
Muhammad, Abu : Selamat Tinggal Bank Konvensional : 2014 : ISBN : Jakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 19

Jual Beli dalam Islam Menurut Imam Khaldun à Manusia itu merupakan makhluk sosial saling bergantung dalam memenuhi kebutuhannya. Dari sanalah timbul transaksi jual beli. Hakikatnya jual beli ialah Akad yang memindahkan hak milik barang. Sementara Zakat merupakan bagian dari jual beli yang keuntungannya berlipat ganda yang transaksi jual belinya dengan ALLAH SWT. Zakat bukan hanya sesuatu yg harus dikeluarkan tetapi merupakan hak orang lain yg memang harus diberikan. Zakat terbagi menjadi Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Zakat indonesia tahun 2012 mencapai 2,3 Triliun, tetapi potensi zajkat tersebut belum dapat tercapai karena : 1.       Informasi mengenai arti Zakat belum banyak yg mengetahuinya 2.       Kepercayaan masyarakat yg kurang atas badan Amil Zkat 3.       Serta Sosialisasi yg kurang dari badan Amil Zakat. Contohnya yang dilakukan Rumah Zakat Indonesia yg bekerjasama dgn Tvone dlm sosiali...

Tulisan 11 - Bahasa Indonesia 2#

Keputusan Investor dalam Menganalisis Saham Investasi merupakan salah satu cara bagi investor untuk menanamkan modalnya, tetapi carilah informasi sebelum anda berinvestasi pada suatu saham. Sayangnya banyak orang yang tidak menyukai langkah ini, karena biasanya membutuhkan analisis. Orang yang tidak terbiasa malah menjadi frustasi. Maka banyak orang bergantung pada rekomendasi orang lain atau spontan berinvestasi. Ada dua teknik analisis yang biasa dipakai oleh investor untuk mengetahui apakah suatu saham layak beli pada saat tertentu atau tidak, yaitu: Analisis Fundamental dan Analisis Teknikal. Ananlisis fundamental memperhitungkan berbagai faktor, seperti kinerja perusahaan, analisis persaingan usaha, analisis industry, analisis ekonomi, dan pasar mikro-makro. Dari sini dapat diketahui apakah perusahaan tersebut masih sehat atau tidak. Biasanya analisis fundamental digunakan untuk mengetahui valuasi saham, berap anominal rupiah saham itu layak dihargai. Pada prinsipnya analis...

Tulisan 13

Realita Waqf Saat Ini             Perwakafan didunia islam termasuk warisan leluhur. Meskipun harta wakaf mempunyai peran nyata dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, peran ini terlalu kecil dari yang seharusnya diberikan, baik dari segi kuantitas harta benda wakaf maupun sempitnya cakupan wakaf. Dari segi kuantitasnya bisa dilihat dari potensi kaum muslimin atau sempitnya cakupan penyalurannya yang hamper hanya terbatas pada pendiria dan pemeliharaan masjid. Kita bisa paparkan persoalan-persoalan wcamakaf yang ada sekarang sebagai berikut: a.        Minimnya keuntungan hasil investasi wakaf dibandingkan dengan besarnya harta yang di investasikan. Sebagai contoh, harta wakaf dimesir sekitar LE 5 M menghasilkan keuntungan hanya sekitar LE 100 juta atau sekitar 2% meskipun harta ini diinvestasikan pada beragam sektor ekonomi seperti  pertanian, industry, perdagangan, dan perkebunan. Nilai terseb...