Keutaman Bank Syariah
Tulisan ini saya buat untuk
mengajak para akademisi khusunya mahasiswa agar lebih “peka” terhadap
permasalahan di Indonesia. Apaagi jika kita berbicara masalah ekonomi, tidak
akan lepas dari yang namanya krisis, pengangguran, inflasi, perbankan, dll. Jika
harga BBM naik, salahkan pemerintah. Kurikulum 2013 akan dipraktikkan, salahkan
lagi pemerintah. Mata uang rupiah turun, salahkan kembali pemerintah. Apakah
selalu pemerintah yang harus disalahkan? Apakah kita sebagai rakyat sudah
menjalankan hak dan kewajiban dengan baik? Jangan hanya meminta banyak
tuntutan, jangan hanya aktif demo, jika membuang sampah pada tempatnya saja
kita belum bisa. Jangan hanya mengkritik, meremehkan, jika untuk mengerti hal
tersebut saja kita belum mampu. Jangan
banyak bicara, jika hanya “tong kosong nyaring bunyinya”. Sudah yakin jika kita
sudah benar? Sudah yakin jika pemerintah selalu salah? Apakah terjadi
penyimpangan di negara Indonesia selalu kita salahkan pemerintah?. Pahami dulu
apa masalah nya, cari solusinya bersama dengan damai dan bermusyawarah.
Kita sebagai akademisi sudah
selayaknya bergerak lebih maju kedepan sebagai penerus bangsa. Banyak
permaslahan yang terjadi di era modern sekarang ini, salah satunya perbankan. Untuk
itu saya ingin mengajak para akademisi untuk berdiskusi dan mengetahui
bagaimana kerja suatu perbankan apakah sudah sesuai dengan keinginan
masyarakat, dan tidak bertentangan dengan agama. Siapa yang tidak butuh bank pada zaman
sekarang ini? Hampir dalam kegiatan kita sehari-hari, kita memerlukan keterlibatan
atau jasa perbankan seperti menabung, mentransfer, meminjam uang, dsb. Bank
adalah salah satu andalan masyarakat dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana
kepada masyarakat. Bank yang banyak kita kenal sekarang ini merupakan
perkembangan lebih lanjut dari bank yang telah mulai ada sejak zaman kerajaan
di daratan Eropa, dan kemudian oleh para pedagang, lalu diperkenalkan ke
wilayah Asia Barat. Indonesia, sudah tentu penjajah Belanda tidak bisa kita
hapus perannya dalam sejarah awal masuknya perankan di Indonesia. Seiring
waktu, kegiatan bank pun berkembang, mulai dari penukaran uang, tempat
penitipan uang, dan tempat peminjam uang, dan berbagai jasa bank lainnya yang
mengikuti perkembangan zaman. Begitulah, sejak zaman dulu kala, bank melingkupi
kehidupan masyarakat. Tetapi sangat disayangkan, semua bank itu menjalankan
fungsi mereka dengan menggunakan sistem ribawi yang amat tegas dilarang dalam
islam. Bahkan agama lain seperti nasrani dan yahudi juga mengharamkan praktek
ribawi.
Masih ingatkah krisis moneter di
Indonesia yang terjadi pada tahun 1998? Saat itu neraca keuangan seluruh bank
konvensional rugi besar. Masyarakat dikenai bunga kredit 30%, padahal
masyarakat hanya dapat meraih laba dari usaha mereka sebesar 20% saja. Akhirnya
masyarakat tidak bisa bayar bunga kredit, sehingga rasio kredit bermasalah dan
kredit macet pun tinggi. Untuk menyelamatkan bank-bank itu, Bank Indonsia
selaku Bnak Sentral mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI
yang merupakan salah satu kesepakatan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam
mengatasi krisis ekonomi. Nah, Bank Muamalat yang didirikan tahun 1991, dan
beroperasi tahun 1992 selamat dari krisis tersebut. Hal ini membuat para
cendekiawan muslim bertanya-tanya, kenapa Bank Muamalat Indonesia tak rugi?
Karena ketika Bank Muamalat menghimpun dana dari masyarakat bukan menjanjikan
bunga, melainkan menjanjikan bagi hasil sebesar persentase nisbah yang
ditetapkan di awal akad. Gampangnya, “kalau kami untung, anda kami kasih
sekian, jika tidak dapat untung, anda tidak dikasih”. Akhirnya Bank Muamalat
tetap eksis di tengah krisis. Apa yang dapat kita ambil kesimpulan ? bahwa
sesulit apapun krisis yang terjadi, Bank Syariah atau Bank Islam akan selalu
tetap bertahan? Mengapa? Karena Bank Syariah tidak memakai sistem bunga,
melainkan sistem bagi hasil. Untuk lebih jelas, lihat tabel berikut ini :
Kriteria
|
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
Pendapatan
|
Bunga
|
Bagi Hasil,
Margin
|
Objek/Investasi
|
Halal, Haram
|
Halal saja
|
Hubungan
|
Debitur,
Kreditur
|
Kesamaan Hak
|
Lembaga
Pengawas
|
Tanpa DPS
|
Ada DPS*
|
Sistem
|
Bukan dari
Islam
|
Dari Islam
|
Akuntansi
|
PSAK 31
|
PSAK 59,
revisi 101 s.d 111
|
Perhitungan
|
Accrual Basis
|
Cash Basisi
|
Perizinan
|
Bisa
dikonversi ke Bank Syariah
|
Tidak bisa
dikonversi ke Bank Konvensional
|
*DPS = Dewan Pengawas Syariah
Sekarang apa bedanya sistem bunga bank konvensional
dengan sistem bagi hasil bank syariah?
Bunga
|
Bagi Hasil
|
Dengan asumsi
selalu untung
|
Dengan asumsi
usaha bisa untung/rugi
|
Bunga yang
didapat tetap, tidak terpengaruh hasil usaha yang diperoleh bank
|
Hasil yang
diperoleh bervariasi tergantung dari hasil usaha yang diperoleh bank.
|
Dihitung dari
persentase simpanan nasabah yang ditetapkan dimuka
|
Dihitung dari
nisbah x hasil yang diperoleh bank x simpanan nasabah x share simpanan produk
yang diambil
|
Tidak mengenal
sharing, karena hanya didasarkan dengan pokok simpanan atau pinjaman saja
|
Profit/loss
sharing atau revenue sharing (laba rugi yang dibagi atau pendapatan yang
dibagi) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad
|
Selain bank syariah lebih menguntungkan, tidakkah
kita tahu, bahwa jika ada penambahan yang rencanakan, itu merupakan riba yang
merupakan perbuatan haram. Islam sangat mengharamkan riba. Didalam Alqur’an
surat AL-Baqarah : 275 yang bunyinya “....Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba...”. Masih pantaskah kita memakai jasa perbankan konvensional? Riba
merupakan salah satu dari 7 dosa besar, dan riba merupakan dosa terbesar kedua,
setelah syirik (mempersekutukan Allah subhanahu
wata’ala). Bagi orang awam, baik mahasiswa maupun orang dewasa sekalipun sedikit
sekali yang mengetahui hal ini. Karena itu, saya ingin mengajak para akademisi,
skhusunya mahasiswa, mari sama-sama kita untuk selalu berakselerasi dengan cara
mensosialisasikan bahwa Bank Konvensional merupakan salah satu jalan kita untuk
menuju neraka. Kita memakan riba setiap harinya. Tidakkah kalian tahu? Bahwa riba
memiliki dosa 73 tingkatan, dan tingkat yang paling rendah adalah seperti 36
kali menzinahi ibu sendiri. Naudzubillah.
Apakah ini masih dikatakan permasalahan kecil? Tentu saja tidak. Ini adalah permasalahan
yang sangat besar dan harus kita tuntaskan. Indonesia yang mayoritas rakyat nya
beragama Islam masih terjebak dengan riba? Bagaimana seharusnya kita
menyelamatkan saudara/i seimana kita agar terbebas dari yang namanya riba? Tidakkah
ini amanah untuk kita semua yang harus kita atasi? Kita sebagai generasi muda
ayo untuk terus memerangi riba, tidak hanya islam yang melarang riba, agama
nasrami dan yahudi pun melarangnya. Lalu, apa lagi yang kita tunggu? Mari kita
terus mensosialisasikan apa utamanya bank syariah, dan wajibnya meninggalkan
bank konvensional, karena krisis tahun 1998, itu semua disebabkan karena bunga.
Referensi :
Muhammad, Abu : Selamat
Tinggal Bank Konvensional : 2014 : ISBN : Jakarta
Komentar
Posting Komentar