Jenis-Jenis Badan
Usaha
A. Berdasarkan Kegiatan yang dilakukan
1. Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam.
Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
2. Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau
segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT
Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
3. Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang
dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
4. Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk
memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
5. Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan
menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat
Indonesia.
B. Berdasarkan Kepemilikan Modal
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola
oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham - saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara
lain:
·
PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT
Brantas Abipraya (Persero)
·
PT
Garuda Indonesia (Persero)
·
PT
Angkasa Pura (Persero)
·
PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·
PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT
Aneka Tambang (Persero)
·
PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·
PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT
Pos Indonesia (Persero)
·
PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT
Adhi Karya (Persero)
·
PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT
Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT
Waskita Karya (Persero)
·
PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
a.Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
-Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para
sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2)
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
-Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
-Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
b. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Jenis-Jenis HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual)
a. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang. Contoh dari
rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca
Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk
mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari Coca
Cola.
b. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah kreasi berupa
rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu
elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan
semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan
hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di
eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
c. Perlindungan
Varietas Tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia
varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah
biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak
mengalami perubahan.
d. Desain Industri
Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
Komentar
Posting Komentar