Langsung ke konten utama

Tulisan 6

Faktor Keuangan dan Non-Keuangan yang Mempengaruhi Peringkat Sukuk (Obligasi Syariah)

Pasar modal merupakan salah satu sarana yang paling popular untuk berinvestasi. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagi instrumen keuangan atau surat berharga jangka panjang yang dapat diperjualbelikan (Purnamawati, 2013). Ditinjau dari perspektif syariah, pasar modal adalah sarana untuk bermuamalah, sehingga pasar modal syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dimana kegiatan transaksinya terbebas dari hal-hal yang dilarang seperti riba (bunga), gharar, perjudian, spekulasi dan lain sebagainya. Instrumen investasi di pasar modal syariah Indonesia dapat kita temukan di reksadana syariah, saham syariah,obligasi syariah, dan lain sebagainya. Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvesional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen investasi yang mengandung bunga merupakan investasi non halal. Sehingga dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah. Obligasi syariah dalam dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk merupakan istilah baru yang dikenal sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (Islamics Bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sukuk berarti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah (sukuk), yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayarkembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (Fatwa DSN MUI No 33/DSN-MUI/IX/2002). Sukuk bukanlah surat utang seperti obligasi konvensional, melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas surat asset berwujud atau hak manfaat yang menjadi underlying asset nya. Jadi akadnya bukan akad utang-piutang melainkan investasi.

    Bagi Investor, informasi keuangan perusahaan sangatlah penting dalam hal pengambilan keputusan, sehingga informasi keuangan perusahaan yang berkualitas menjadi laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan dana yang ditanamkan. Seperti dalam obligasi konvensional, sukuk juga dilakukan pemeringkatan sukuk. Informasi peringkat sukuk bertujuan untuk menilai kualitas kredit dan kinerja sebuah perusahaan . Namun pemeringkatan sukuk masih jarang dilakukan di Indonesia. Peringkat sukuk merupakan indikator ketepatwaktuan pembayaran pokok utang dan bagi hasil obligasi syariah, yang mencerminkan skala risiko dari semua obligasi syariah yang diperdagangan. Rating yang diberikan akan menyatakan apakah obligasi berada pada tingkat investment grade (AAA, AA, A, BBB) atau non investment grade (BB, B, CCC, D). Semakin banyak sukuk di beri pemeringkatan, maka semakin kuat instansi keuangan syariah di Indonesia. Penulis berkesimpulan bahwa faktor keuangan yang dapat mempengaruhi peringkat sukuk adalah likuiditas. Likuiditas perusahaan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek yang dimiliki. Jadi semakin tinggi rasio likuiditas ini berarti semakin besar kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Jadi, perubahan kenaikan maupun penurunan likuiditas akan berpengaruh terhadap peringkat sukuk. Kedua, Profitabilitas, semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan maka semakin rendah risiko ketidakmampuan membayar (default), sehingga semakin baik peringkat yang diberikan terhadap perusahaan tersebut. Hasil penelitian Afiani (2013), menunjukkan bahwa ada pengaruh variabel profitabilitas terhadap peringkat sukuk. Jadi, perubahan kenaikan maupun penurunan profitabilitas akan berpengaruh terhadap peringkat sukuk. Sedangkan faktor non keuangannya adalah Jaminan, jika jaminan yang didapat besar, maka asemakin besar pula peringkat sukuk yang didapat.

Sumber:
Afiani, 2012. Pengaruh Likuiditas, Produktivitas, Profitabilitas, dan Leverage terhadap Peringkat Sukuk (Studi Empiris pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Periode 2008-2010). Universitas Negeri Semarang.



Komentar