Langsung ke konten utama

Tulisan 4

Musyarakah Mutanaqisah

Pertumbuhan perbankan syariah khusunya di Indonesia setiap tahunnya memang mengalami peningkatan, baik itu BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah), maupun BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Walaupun jumlah jaringan kantor pada perbankan syariah mengalami peningkatan, tetapi tidak pada kinerja keuangannya. Pertumbuhan dan sebaran asset, DPK (Dana Pihak Ketiga), dan pembiayaan mengalami penurunan karena tidak merata sebaran tersebut diseluruh Indonesia. Sekitar 53,37% sebaran asset, DPK dan pembiayaan berada di DKI Jakarta. penyebaran tersebut sama sekali tidak merata, dikarenakan banyak provinsi-provinsi di Indonesia yang masih belum mengetahui dan minimnya pengetahuan itu sendiri akan perbankan syariah. Berarti sistem perbankan syariah di Indonesia dimana ingin mewujudkan sistem perbankan syariah yang sehat, kuat dan istiqomah terhadap prinsip syariah dalam rangka keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera baik secara material maupun spiritual masih belum terwujud.
Sejauh ini pengetahuan masyarakat akan perbankan syariah masih sedikit. Karena itu perlunya diadakan sosialisasi agar masyarakat yang tadinya tahu, menjadi tahu dan manfaatnya pun bisa membebaskan masyarakat dari dosa riba. Jika sudah bertambahnya pengetahuan masyarakat, maka perlu ditingkatkan kembali pangsa pasar perbankan syariah, dengan cara memberikan produk-produk syariah yang bervariasi dan kompetitif yang tidak akan kalah dengan produk-produk konvensional asalkan masih didalam garis syariah. Produk yang variatif dan kompetitif akan menyebabkan minat masyarakat terhadap perbankan syariah akan semakin tinggi. Hanya saja permasalahan perbankan syariah di dunia, tak terkecuali Indonesia masih memiliki permasalahan, salah satunya yaitu kurangnya inovasi dari produk perbankan syariah sehingga produk yang ditawarkan menjadi terbatas dan terdapat permasalahan kesesuaian syariah yang harus selalu diperketat. Apalagi masalah konsep pembiayaan dalam sistem perbankan syariah cenderung melihat keuntungan yang di dapat dalam jangka waktu tertentu daripada menepati janji terhadap maqashid syariah yang sudah jelas mementingkan kemaslahatan umat. Pembiayaan baik itu dalam transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, sewa menyewa dalam bentuk ijarah, sewa beli dalam bentuk  ijarah mutahiya bittamlik, jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan ihtishna, pinjam meminjam dalam bentuk qardh, dsb merupakan pembiayaan yang sudah biasa digunakan oleh para nasabah dalam hal bertransaksi. Karena keterbatasan produk bank syariah tadilah yang menyebabkan masih kalah bersaing dengan bank konvensional, sehingga tidak bisa menjangkau permintaan nasabah dalam menghasilkan produk-produk yang lebih bervariasi. Untuk itu salah satu produk perbankan syariah memiliki peluang untuk memperkenalkan produk barunya yang bernama musyarakah mutanasiqah.
 Pengurus Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia (Angkasa), Datuk Dr.Mohd. Ali Baharum berkata bahwa ”sudah masanya sistem perbankan perbankan beralih ke konsep musyarakah mutanasiqah..” sebagaimana diperkenalkan oleh Koperasi Syariah Angkasa (Kopsya). Produk musyarakah mutanasiqah ini lebih menguntungkan dibandingkan murabahah,mudharabah dan lain sebagainya yang telah dominan dipakai oleh masyarakat diseluruh dunia. Secara harfiah musyarakah mutanasiqah berasal dari dua kata, yakni (i) Musyarakah dan (ii) Mutanaqishah. Musharakah biasa juga disebut dengan syirkah yang berarti kerja sama. Ada berbagai macam syirkah , di antaranya: syirkah inan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh, syirkah amal (abdan). Mutanaqishah berasal dari naqasha yang berarti berkurang. Jadi  Musyarakah Mutanaqisha adalah akad kepemilikan bersama (syirkahamlak) atas satu aset kekayaan dimana salah satu pihak kepemilikannya berkurang hingga habis untuk dimiliki secara sempurna oleh pihak lainnya. musyarakah mutanasiqah merupakan salah satu alternatif dalam upaya untuk meningkatkan produk-produk perbankan syariah. Nasabah Bank Syariah di Indonesia, sebagian besar memakai transaksi murabahan dan mudharabah, padahal jika dibandingkan dengan musyarakah mutanasiqah, murabahah dan transaksi lainnya lebih banyak mengandung resiko apalagi jika menghadapi harga yang selalu berubah, tidak akan efektif dalam melakukan pembiayaan properti dalam jangka panjang. Mekanisme dalam musyarakah mutanasiqah dimana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal untuk properti, bank mewakilkan nasabah untuk mengelola properti tersebut, lalu nasabah menyewa properti tersebut dan nasabah kemudian membeli secara bertahap bagian atas properti hingga dalam jangka waktu tertentu seluruh bagian bank akan menjadi milik nasabah, dalam kondisi tersebut maka properti seluruhnya kaan menjadi milik nasabah. Kelebihan musyarakah mutanasiqah dibandingkan transaksi yang lain yaitu akad kontraknya terpisah, yaitu musyarakah dan ijarah serta selalu merefleksikan harga pasar dan harga sewa sehingga keuntungan yang didapat dapat direvisi secara periodik dan teratur dan yang pastinya akad musyarakah mutanasiqah ini sudah dipakai secara internasional. Karena itu penerapan musyarakah mutanasiqah lebih tepat jika dibndingkan mudharabah, murabahah, dll terutama berkaitan dengan pembiayaan properti.
Penggunaan musyarakah mutanasiqah pun lebih banyak memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh akad-akad yang sudah dipakai sekarang ini. Keunggulan tersebut bisa dijadikan senjata bahwa produk-produk dalam perbankan syariah sudah mulai berkembang dan bervariasi serta kompetitif sehingga masyarakat pun sedikit demi sedikit akan menyukai produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah. sudah saatnya kita berhenti dan meninggalkan elemen-elemen konvensioanal dan beralih dan mendaulatkan syariah daam pembiayaan terutama pada musyarakah mutanasiqah. Kembali lagi pada maqashid syariah, jangan tanamkan niat didalam hati bahwasanya bukan keuntungan yang akan kita dapatkan, melainkan kita niatkan bahwa menabung di bank syraiah adalah cara untuk menjauhi dosa riba dan akan merasa tenang jika tidak bertransaksi dengan bank-bank konvensional.

Sumber :

Ridwan,Muhammad, Penerapan Akad Musyarakah Mutanasiqah sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah Indonesia, 2012

http://islamicbankers.me/islamic-contracts/musharaka-mutanaqisa-diminishing-partnership-bba-murabahah-bai-inah-islamic-financing/


Hosen,Nadratuzzaman, Syirkah Mutanaqisah dan Implementasinya pada Pembiayaam KPRS di Bank Syariah,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 19

Jual Beli dalam Islam Menurut Imam Khaldun à Manusia itu merupakan makhluk sosial saling bergantung dalam memenuhi kebutuhannya. Dari sanalah timbul transaksi jual beli. Hakikatnya jual beli ialah Akad yang memindahkan hak milik barang. Sementara Zakat merupakan bagian dari jual beli yang keuntungannya berlipat ganda yang transaksi jual belinya dengan ALLAH SWT. Zakat bukan hanya sesuatu yg harus dikeluarkan tetapi merupakan hak orang lain yg memang harus diberikan. Zakat terbagi menjadi Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Zakat indonesia tahun 2012 mencapai 2,3 Triliun, tetapi potensi zajkat tersebut belum dapat tercapai karena : 1.       Informasi mengenai arti Zakat belum banyak yg mengetahuinya 2.       Kepercayaan masyarakat yg kurang atas badan Amil Zkat 3.       Serta Sosialisasi yg kurang dari badan Amil Zakat. Contohnya yang dilakukan Rumah Zakat Indonesia yg bekerjasama dgn Tvone dlm sosiali...

Tulisan 13

Realita Waqf Saat Ini             Perwakafan didunia islam termasuk warisan leluhur. Meskipun harta wakaf mempunyai peran nyata dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, peran ini terlalu kecil dari yang seharusnya diberikan, baik dari segi kuantitas harta benda wakaf maupun sempitnya cakupan wakaf. Dari segi kuantitasnya bisa dilihat dari potensi kaum muslimin atau sempitnya cakupan penyalurannya yang hamper hanya terbatas pada pendiria dan pemeliharaan masjid. Kita bisa paparkan persoalan-persoalan wcamakaf yang ada sekarang sebagai berikut: a.        Minimnya keuntungan hasil investasi wakaf dibandingkan dengan besarnya harta yang di investasikan. Sebagai contoh, harta wakaf dimesir sekitar LE 5 M menghasilkan keuntungan hanya sekitar LE 100 juta atau sekitar 2% meskipun harta ini diinvestasikan pada beragam sektor ekonomi seperti  pertanian, industry, perdagangan, dan perkebunan. Nilai terseb...

Tulisan 12

Analisis Kualitatif Mengenal Perusahaan             Kita perlu belajar dari dari Warren Buffet, Begawan investasi dari AS, terutama pada caranya berinventasi . Ia hanya mau berinvestasi pada perusahaan yang bisnis atau produknya ia kenal dengan baik. Karena itu ia sangat sukses dalam berinvestasi. Ia membeli sahma coca-cola dan tidak pernah menjualnya, walau saham coca-cola sempat jatuh pada tahun 1998-1999. Ia tetap melihat tren jangka panjang dan tetap mempertahankan saham coca-cola hingga saat ini. Karena prinsip itu pula Buffet tidak pernah mau membeli saham Microsoft atau perusahaan dotcom karena tidak mengenalnya dengan baik. Seperti Warren Buffet kita juga perlu mengenal perusahaan yang akan kita beli dengan lebih baik dengan bantuan Analisis Kulaitatif.             Cara yang pertama, adalah posisi perusahaan di dalam industri terutama dapat dilihat dalam market sh...