Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

BAB 6 - EKONOMI KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI Pengertian Manaje men dan Perangkat Organisasi Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Defenisi Koperasi menurut Undang-Undang No 25 tahun 1992 adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Defenisi Manajemen Koperasi adalah bidan

BAB 5 - EKONOMI KOPERASI

SISA HASIL USAHA ( SHU ) Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, pengertian SHU adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota den

BAB 4 - EKONOMI KOPERASI

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI A. Badan Usaha Badan Usaha adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan   prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992) . Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan dan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. B. Koperasi sebagai Badan Usaha Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, te kn ik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan ( membership system ). Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Anggota koperasi yaitu: Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. C. Tujuan dan Nilai  Koperasi Maximize Profit (Memaksimalkan Keuntungan). D alam teori ekonomi,

BAB 3 - EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI BAB 3 – ORGANISASI DAN MANAJEMEN Bentuk Organisasi Bentuk Organisasi Menurut Hanel Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.  Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari : Individu (pemilik dan konsumen akhir) Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier) Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat. Bentuk Organisasi  Menurut Ropke Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu : Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub sistemnya terdiri dari : Anggota Koperasi Badan usaha Koperasi Organisasi Koperas

BAB 2 - EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI BAB 2 – PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Pengertian Koperasi Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. A. Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:  Koperasi adalah perkumpulan orang – orang. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis