Langsung ke konten utama

BAB I - EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
BAB I - KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI


Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No 25 tahun 1992 adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

KONSEP KOPERASI

  1. Konsep Koperasi Barat, yaitu organisasi swasta ang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
  2. Konsep Koperasi Sosialis, yaitu koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep  ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
  3. Konsep Koperasi Negara Berkembang, yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep sosialis bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif. Sedangkan konsep Negara Berkembang bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
  • Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
  • Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

ALIRAN KOPERASI
1. Aliran Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  •  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik

1. Cooperative Commonwealth School
  • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
  • M.Hatta dalam pidatonya pada tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).

2School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
  • Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

3. The Socialist School
  • Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.

4. Cooperative Sector School
  • Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)".
  • 1818–1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
  • 1808–1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman SchulzE.
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDOESIA
  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di JakartA.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Sumber :

http://ariefdar.wordpress.com/2013/10/03/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../BAB+I.ppt


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 19

Jual Beli dalam Islam Menurut Imam Khaldun à Manusia itu merupakan makhluk sosial saling bergantung dalam memenuhi kebutuhannya. Dari sanalah timbul transaksi jual beli. Hakikatnya jual beli ialah Akad yang memindahkan hak milik barang. Sementara Zakat merupakan bagian dari jual beli yang keuntungannya berlipat ganda yang transaksi jual belinya dengan ALLAH SWT. Zakat bukan hanya sesuatu yg harus dikeluarkan tetapi merupakan hak orang lain yg memang harus diberikan. Zakat terbagi menjadi Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Zakat indonesia tahun 2012 mencapai 2,3 Triliun, tetapi potensi zajkat tersebut belum dapat tercapai karena : 1.       Informasi mengenai arti Zakat belum banyak yg mengetahuinya 2.       Kepercayaan masyarakat yg kurang atas badan Amil Zkat 3.       Serta Sosialisasi yg kurang dari badan Amil Zakat. Contohnya yang dilakukan Rumah Zakat Indonesia yg bekerjasama dgn Tvone dlm sosiali...

Tulisan 11 - Bahasa Indonesia 2#

Keputusan Investor dalam Menganalisis Saham Investasi merupakan salah satu cara bagi investor untuk menanamkan modalnya, tetapi carilah informasi sebelum anda berinvestasi pada suatu saham. Sayangnya banyak orang yang tidak menyukai langkah ini, karena biasanya membutuhkan analisis. Orang yang tidak terbiasa malah menjadi frustasi. Maka banyak orang bergantung pada rekomendasi orang lain atau spontan berinvestasi. Ada dua teknik analisis yang biasa dipakai oleh investor untuk mengetahui apakah suatu saham layak beli pada saat tertentu atau tidak, yaitu: Analisis Fundamental dan Analisis Teknikal. Ananlisis fundamental memperhitungkan berbagai faktor, seperti kinerja perusahaan, analisis persaingan usaha, analisis industry, analisis ekonomi, dan pasar mikro-makro. Dari sini dapat diketahui apakah perusahaan tersebut masih sehat atau tidak. Biasanya analisis fundamental digunakan untuk mengetahui valuasi saham, berap anominal rupiah saham itu layak dihargai. Pada prinsipnya analis...

Tulisan 13

Realita Waqf Saat Ini             Perwakafan didunia islam termasuk warisan leluhur. Meskipun harta wakaf mempunyai peran nyata dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, peran ini terlalu kecil dari yang seharusnya diberikan, baik dari segi kuantitas harta benda wakaf maupun sempitnya cakupan wakaf. Dari segi kuantitasnya bisa dilihat dari potensi kaum muslimin atau sempitnya cakupan penyalurannya yang hamper hanya terbatas pada pendiria dan pemeliharaan masjid. Kita bisa paparkan persoalan-persoalan wcamakaf yang ada sekarang sebagai berikut: a.        Minimnya keuntungan hasil investasi wakaf dibandingkan dengan besarnya harta yang di investasikan. Sebagai contoh, harta wakaf dimesir sekitar LE 5 M menghasilkan keuntungan hanya sekitar LE 100 juta atau sekitar 2% meskipun harta ini diinvestasikan pada beragam sektor ekonomi seperti  pertanian, industry, perdagangan, dan perkebunan. Nilai terseb...