TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
A. Badan Usaha
Badan Usaha adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk
pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan dan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
B. Koperasi sebagai
Badan Usaha
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
- Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
C. Tujuan dan Nilai Koperasi
- Maximize Profit (Memaksimalkan Keuntungan). Dalam teori ekonomi, perusahaan akan melakukan kegiatan sampai pada tingkat dimana keuntungan mereka mencapai jumlah maksimum. Keuntungan akan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan keuntungan maksimum akan diperoleh apabila perbedaan diantara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.
- Maximize The Value of The Firm (Memaksimalkan Nilai Perusahaan). Nilai perusahaan yang diperoleh pada masa yang akan datang dihitung pada masa sekarang, dan diperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
- Minimize cost (Meminimkan Biaya). Meminimumkan biaya dapat dilihat dari tujuan perusahaan tersebut dan dapat dilihat dari faktor – faktor mana yang diperioritaskan dalam suatu organisasi.
D. Tujuan Perusahaan Koperasi
- Perusahaan
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan :
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
- Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
E. Keterbatasan Teori
Perusahaan
- Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
- Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
- Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
F. Teori dan
Fungsi Laba
- Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
- Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
- Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
G. Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan
usaha koperasi :
- Status dan motif Anggota koperasi.
- Bidang usaha (bisnis).
- Permodalan Koperasi.
- Manajemen Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
- Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha).
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
- Owners : menanamkan modal investasi.
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
- Kriteria minimal anggota koperasi yaitu : Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi, dan Memiliki pola income reguler yang pasti.
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar). Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
- Prinsip alokasi flow permodalan : Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
- Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
- Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari
hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan
kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya
adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah
proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar