EKONOMI KOPERASI
BAB 3 – ORGANISASI DAN
MANAJEMEN
Bentuk Organisasi
Bentuk Organisasi Menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk
organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk dari
organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
- Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk Organisasi Menurut
Ropke
Menurut Ropke bentuk
organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri
dari :
- Anggota Koperasi
- Badan usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi di Indonesia
Struktur organisasi
di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
1. Rapat Anggota melakukan kegiatan :
- Penetapan anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
- Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
2. Pengurus biasanya
melakukan kegiatan :
- Mengelola koperasi dan anggota
- Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
- Memelihara daftar anggota & pengurus
3. Pengurus melakukan kegiatan :
- Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
- Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
4. Pengawas melakukan kegiatan :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Pengelola
adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari
pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan
rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengelola
Pengelola koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan
ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada
pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola Manajemen
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus Pengelola
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Komentar
Posting Komentar