SISA HASIL USAHA ( SHU )
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, pengertian SHU adalah
sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui
sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
- Bagian (persentase) SHU anggota.
- Total simpanan seluruh anggota.
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
- Jumlah simpanan per anggota.
- Omzet atau volume usaha per anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
- Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana :
- SHUA (Sisa Hasil Usaha Anggota)
- JUA (Jasa Usaha Anggota)
- JMA (Jasa Modal Anggota)
SHU
per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dimana :
- SHU Pa (Sisa Hasil Usaha per Anggota)
- JUA (Jasa Usaha Anggota)
- JMA (Jasa Modal Anggota)
- VA (Volume usaha Anggota (total transaksi anggota))
- UK (Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi))
- Sa (Jumlah simpanan anggota)
- TMS (Modal sendiri total (simpanan anggota total))
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar