EKONOMI KOPERASI
BAB 2 – PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
A. Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Chaniago (Arifinal
Chaniago - 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
D. Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
E. Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara
kumpulan, yang berasaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
F. Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk: “Memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip Koperasi
A. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
- Keanggotaan bersikap sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
- Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
B. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
- Pengawasan secara demokratis (democratic control)
- Keanggotaan yang terbuka (open membership)
- Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital)
- Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
- Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods)
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
- Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
C. Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
D. Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama
Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha
kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan
usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
E. Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership)
- Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
- SHU di bagi 3, yaitu sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus (promotion of education)
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative
network)
F. Prinsip koperasi indonesia
Versi UU No. 12 tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masinAdanya pembatasan modal dan bunga
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
Versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun
1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakulan secara demokratis
- Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Sumber
Komentar
Posting Komentar