Langsung ke konten utama

BAB 2 - EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
BAB 2 – PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

A. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
  1.  Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
  2. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
  5. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago - 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

C. Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.

D. Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

E. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

F. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-prinsip Koperasi 
A. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
  • Keanggotaan bersikap sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi 
  • Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota

B. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
  • Pengawasan secara demokratis (democratic control)
  • Keanggotaan yang terbuka (open membership)
  • Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital)
  • Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
  • Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods)
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
  • Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)

C. Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang

D. Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

E. Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership)
  • Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
  • SHU di bagi 3, yaitu sebagai usaha cadangansebagian untuk masyarakatsebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing

Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)

F. Prinsip koperasi indonesia 

Versi UU No. 12 tahun 1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masinAdanya pembatasan modal dan bunga
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri

Versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakulan secara demokratis
  • Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi


Sumber



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 5

Strategi Ekonomi Islam dalam Menghadapi Inflasi Inflasi dan ketidakstabilan sektor riil dari waktu ke waktu selalu menjadi perhatian rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter. Hal ini tercermin dari kebijakan moneter dalam menjaga tingkat inflasi yang harus selalu turun menjadi satu digit atau inflasi moderat. Paradigma berfikir ini menunjukkan bahwa inflasi akan terus terjadi, karena paradigma berfikirnya bukan bagaimana inflasi tidak terjadi. Upaya otoritas moneter mengendalikan inflasi memang sangatlah beralasan. Terutama disebabkan dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan terganggunya sektor riil. Menurut Boedi Abdullah, inflasi tidak hanya dimungkinkan terjadi pada negara yang menggunakan fiat money , namun juga bisa terjadi pada negara yang menggunakan mata uang emas dan perak. Jika ditemukan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan meningkat, harga akan naik, dan nilai uang akan turun, hal

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Ada Kandungan Klorin dalam Pembalut Wanita Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkann. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang terjadi di Indonesia. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Salah satu contoh kasus yang terjadi terhadap perlindungan konsumen baru-baru ini adalah kasus pembalut dan pantyliner yang ada di Indonesia mengandung Klorin. Hal ini telath diuji oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI). Tanpa informasi yang pasti mengenai kandungan klorin dalam pembalut, masyarakat menangkap informasi tidak seimbang mengenai fungs klorin pada pembalut. Klorin dipakai dalam proses pemut

Tulisan 7

A Review on Indonesia Islamic Banks “A Classic Small Bank’s Trap : Merger or Clousure”             Bank Syariah di Indonesia telah beroperasi semenjak tahun 1992 dengan adanya Bank Muamalat. Hingga sekarang, sudah 22 tahun Bank Syariah beroperasi dan didukung oleh bank-bank syariah lainnya seperti BSM, BNI Syariah, BRI Syariah, dll. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk berkembang, tetapi pada bulan Juni 2014, Bank Syariah hanya memiliki market share 4,7 %. Mengapa hal ini bisa terjadi sementara mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim? Contoh, sukuk lebih banyak dikeluarkan oleh Bank Internasional daripada Bank Syariah seperti di UK, sukuk dikeluarkan sebear 2.000.000 pounds hingga oversubscribed sebelas kali. Hal-hal lain didukung oleh research dari Bapak Adiwarman Karim bahwa ada tiga loyalist yang perlu diketahui, yaitu :conven loyalist (25%), floating mass (74%), dan Sharia loyalist (1%)tu . Sedikitnya sharia loyalist karena produknya yang dikeluarkan sanga