OJK dan Pengembangan Keuangan Syariah Terdapat 4 agenda yang akan dilakukan oleh OJK : 1. Overview keuangan syariah Indonesia Pihak-pihak yang mengatur keungan syariah di Indonesia: - DSN-MUI (mengeluarkan fatwa) - OJK (pasar modal dan IKNB syariah) - BI (perbankan syariah) - Kementrian keuangan DJPU & DJP (SBSN-surat berharga syariah Negara) - Kementrian koperasi dan UKM (koperasi dan baitul maal wa Tamwil) OJK berperan sebagai regulator yang mengatur secara hukum positif, sedangakan MUI berperan sebagai regulator yang mengatur secara hukum islam. Pada saat peluncuran produk-poduk keuangan akan di fatwa terlebih dahulu agar sesuai dengan syariah oleh DSN dan MUI kemudian harus berdasarkan hukum positif melalui OJK Pencapaian industri keuangan syariah: - Tahun 1992 mulai berdirinya bank syariah yang pertama yaitu Bank Muamalat - Tahun berikutnya dibentuk asuransi syariah b