Startegi Waqf dalam
Pemberdayaan Masyarakat
Kemiskinan
merupakan permasalahan yang selalu timbul di setiap negara, baik itu kemiskinan
absolut maupun kemiskinan relatif. Walaupun sudah banyak program-program yang
ditujukan dalam upaya pengentasan kemiskinan, namun masalah ini tak kunjung
selesai juga. Sulitnya penyelesaian masalah ini disebabkan karena permasalahan
yang melibatkan penduduk miskin ternyata sangat kompleks. Pendekatan dalam
penyelesaiannya tidak hanya dilakukan dari segi ekonomi saja namun segi
sosialnya harus dipertimbangkan. Faktor utama penyebab kemiskinan sebagian
besar karena faktor alamiah. Selain itu tidak terjadinya pemerataan hasil
pembangunan juga merupakan faktor penyebab yang tidak dapat diabaikan.
Krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, diyakini berakibat
buruk bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga tingkat kemiskinan juga akan
meningkat. Sampai dengan tahun 1996, jumlah penduduk miskin di Indonesia
mengalami penurunan. Penurunan ini tidak hanya terlihat dari jumlah absolutnya,
tetapi lebih dari itu persentase penduduk miskin juga selalu mengalami
penurunan. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada Juli 1997 berakibat pada
jumlah penduduk miskin yang tadinya mengalami penurunan, kembali mengalami
peningkatan.Dalam upaya untuk mengatasi kemiskinan, pemerintah telah
mengeluarkan berbagai kebijakan agar permasalahan kemiskinan ini dapat
terselesaikan, antara lain dengan kebijakan (1) Inpres Desa Tertinggal (IDT);
(2) Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dikeluarkan pada saat krisis; (3) PNPM
Mandiri; dan banyak program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat
lainnya. Namun seluruh program tersebut masih belum dapat menyelesaikan
permasalahan ini. Hal ini dapat dilihat berdasarkan evaluasi pelaksanaan
program pengentasan kemiskinan tahun 2000 program yang tepat sasaran hanya
30,52% saja, sedangkan 41,81% tidak,
serta 27,67% tidak diketahui. Seluruh program pengentasan kemiskinan yang telah
dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat masih
belum mampu memperlihatkan hasil yang signifikan di masyarakat. Hal ini
menandakan bahwa program pemberdayaan masyarakat masih membutuhkan dukungan
dari sub-sistem lain. Dukungan dari sub-sistem selain pemerintah sangat
dibutuhkan agar manfaat pemberdayaan masyarakat dapat semakin berdayaguna dalam
meningkatkan kemaslahatan masyarakat.
Salah
satu sub-sistem yang dapat mendukung program pemberdayaan masyarakat yang
dilaksanakan oleh pemerintah adalah dengan mengoptimalkan sumber-sumber
keuangan Islam termasuk wakaf. Wacana yang telah berkembang pada saat ini
adalah wakaf uang. Penerapan wakaf uang pada masa sekarang, akan mempunyai
keunggulan yang lebih besar dari wakaf tradisional, yaitu benda bergerak atau
tidak bergerak. Identik di masyarakat apabila dikatakan harta wakaf, maka akan
langsung dihubungkan dengan sekolah, rumah sakit dan atau kuburan. Secara umum,
wakaf benda bergerak atau tidak bergerak hanya dapat dilakukan oleh orang yang
memiliki harta lebih. Hal inilah yang menyebabkan kekayaan wakaf di Indonesia
masih sedikit. Selain karena jumlah harta wakaf yang masih sedikit,
pengelolaannya pun masih belum menerapkan manajemen modern. Sedangkan wakaf
uang dapat dilakukan banyak orang, meskipun tidak kaya. Seseorang dapat
berwakaf uang sebesar Rp 100.000,-. Wakaf uang tersebut dapat dihimpun dalam
sebuah wadah, sehingga menjadi modal usaha yang besar. Dana wakaf uang yang
terkumpul tersebut dapat dikelola secara produktif dengan lembaga pengelola
yang memiliki kompetensi dan kapabilitas serta mampu bekerja secara professional.
Sumber:
Arif, 2010.
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Waqf Uang. Jurnal Asy-Syir’ah Fak.Syariah UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta, Vol. 44, No. II tahun 2010 Halaman 813 – 828.
Komentar
Posting Komentar