Langsung ke konten utama

Tulisan 2

Peluang dan Strategi Perbankan Syariah Indonesia
 Menyambut ASEAN Economic Community (AEC) 2015

Tidak sampai dua bulan lagi kita akan menyambut ASEAN Econonomic Community 2015 dimana kita kaan melakukan kegiatan ekonomi besar-besar secara bebas. Bebas aliran barang, jasa, modal, investasi, dan tenaga kerja. Dengan diberlakukannya AEC 2015 yang merupakan percepatan dari AEC 2020, dimana ditahun 2020 kita akan menghadapi liberalisasi keuangan secara besar-besaran pula. AEC 2015 merupakan tantangan terbesar Indonesia, bagaimana Indonesia dituntut harus menyiapkan dirinya agar dapat meraih manfaat yang sebenarnya. Hal ini menuntut kesiapan pelaku Indonesia untuk berusaha dan bekerja lebih giat lagi, mengingat rendahnya pertumbuhan ekonomi, melemahnya mata uang rupiah akibat meningkatnya dollar, suku bunga dan inflasi yang tinggi, rendahnya produktifitas ketenagakerjaan yang ada, akan membuat Indonesia semakin tertantang agar tidak semakin tertinggal dengan Negara lainnya.
Dibalik kelemahan Indonesia dibandingkan Negara lainnya, ternyata Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk bersaing dengan negara-negara ASEAN. Contohnya saja seperti Bursa Efek Indonesia, saat ini menjadi yang terbaik di antara Negara-negara yang tergabung dalam G-20, bahkan yang terbaik se Asia Tenggara, dan nomer dus se-Asia Pasifik (2013). Agar kita dapat mengejar ketertinggalan dengan Negara-negara ASEAN lainnya, maka salah satunya adalah diperlukan perbankan yang kuat  yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat muslim Indonesia atas jasa keuangan syariah.
Sejarah perbankan syariah di Indonesia dimulai sejak di dirikannya Bank Muamalat Indonesia  (BMI) pada tahun 1992. Saat ini, berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia Juni 2015, jumlah perbankan syariah telah betumbuh dengan pesat yaitu sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 161 Bank Pembiayaan Bank Syariah (BPRS). Namun peranan perbankan syariah dalam perekonomian Indonesia masih kecil dan belum signifikan dikarenakan beberapa faktor. Pertama, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai perbankan syariah, sehingga masyarakat beranggapan bahwa Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional memiliki sistem dan tujuan yang sama. Padahal, seperti yang kita ketahui, Islam sangat melarang keras terhadap bunga (Riba). Riba merupakan dosa yang paling besar setelah musyrik (mempersekutukan Allah). Kedua, Kurangnya dukungan pemerintah terhadap Lembaga Keuangan Syariah (LKS) membuat kemajuan LKS sedikit terhambat daripada Lembaga Keuangan Konvensional. Tidak seperti Negara Malaysia dimana pemerintahnya sangat mendukung penuh terhadap Islamic Banking. Persaingan bank syariah di ASEAN bagi Indonesia hanya dengan Malaysia. Di Malaysia, Bank Islam adalah bank syariah pertama dan terbesar saat ini. Didirikan tahun 1983 dan tercatat di papan Bursa Saham Kuala Lumpur tahun 1992. Hal ini berarti Malaysia jauh lebih dahulu dan maju dibanding Indonesia.
Oleh karena itu, AEC 2015 merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk lebih banyak berakselerasi, karena jika AEC 2015 sudah diterapkan, akan banyak Negara-negara yang akan mampir ke Indonesia, dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sehingga penduduk Indonesia tidak hanya bersaing sesama Indonesia melainkan seluruh Negara ASEAN, akan banyak persaingan global yang terjadi disetiap Negara. Salah satu cara yang bisa dilakukan menghidupkan kembali perbankan syariah adalah dengan cara melakukan Restukturisasi dan akuisisi terhadap Bank Usaha Milik Negara (BUMN) dengan cara mengkonversi Bank BUMN menjadi Bank BUMN Syariah. Sehingga Bank Syariah di Indonesia dapat memberikan peluang dengan membuka jenis jasa layanan perbankan yang baru, tidak hanya untuk ritel, UMKM, tetapi juga bisa sektor bisnis dengan modal besar dan untuk pembiayaan jangka panjang seperti pembiayaan kegiatan infrastruktur, pembangunan jalan tol, pembangunan kawasan industri, pembangunan kota baru, pembangunan lapangan terbang, pembangunan dermaga besar, dll. Dengan cara seperti ini dapat meningkatnya asset perbankan syariah sehingga Bank Syariah di Indonesia dapat berpotensi menjadi Bank Syariah dengan prinsip Islam terbesar di dunia, dan masyarakat pun sudah memiliki kesiapan yang matang untuk menghadapi AEC 2015 dan Liberalisasi Keuangan 2020.

Sumber:

Marina, Anna dan Sentot Imam Wahjono. 2013. Bank BUMN Syariah Indonesia yang Kuat Perlu Segera Didirikan untuk menyambut ASEAN Economic Community 2015. National Conference 2013.

Bank Indonesia, Statistik Perbankan Nasional, 2015. http://www.bi.go.id/id/statistik/perbankan/syariah/Documents/SPS%20Juni%202015.pdf.
Diunduh tanggal 23 Oktober 2015.


Bruner, Robert F. 2004. Applied Mergers & Acquisitions Workbook. John Wiley & Sons, Inc. New Jersey. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 5

Strategi Ekonomi Islam dalam Menghadapi Inflasi Inflasi dan ketidakstabilan sektor riil dari waktu ke waktu selalu menjadi perhatian rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter. Hal ini tercermin dari kebijakan moneter dalam menjaga tingkat inflasi yang harus selalu turun menjadi satu digit atau inflasi moderat. Paradigma berfikir ini menunjukkan bahwa inflasi akan terus terjadi, karena paradigma berfikirnya bukan bagaimana inflasi tidak terjadi. Upaya otoritas moneter mengendalikan inflasi memang sangatlah beralasan. Terutama disebabkan dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan terganggunya sektor riil. Menurut Boedi Abdullah, inflasi tidak hanya dimungkinkan terjadi pada negara yang menggunakan fiat money , namun juga bisa terjadi pada negara yang menggunakan mata uang emas dan perak. Jika ditemukan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan meningkat, harga akan naik, dan nilai uang akan turun, hal

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Ada Kandungan Klorin dalam Pembalut Wanita Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkann. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang terjadi di Indonesia. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Salah satu contoh kasus yang terjadi terhadap perlindungan konsumen baru-baru ini adalah kasus pembalut dan pantyliner yang ada di Indonesia mengandung Klorin. Hal ini telath diuji oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI). Tanpa informasi yang pasti mengenai kandungan klorin dalam pembalut, masyarakat menangkap informasi tidak seimbang mengenai fungs klorin pada pembalut. Klorin dipakai dalam proses pemut

Tulisan 7

A Review on Indonesia Islamic Banks “A Classic Small Bank’s Trap : Merger or Clousure”             Bank Syariah di Indonesia telah beroperasi semenjak tahun 1992 dengan adanya Bank Muamalat. Hingga sekarang, sudah 22 tahun Bank Syariah beroperasi dan didukung oleh bank-bank syariah lainnya seperti BSM, BNI Syariah, BRI Syariah, dll. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk berkembang, tetapi pada bulan Juni 2014, Bank Syariah hanya memiliki market share 4,7 %. Mengapa hal ini bisa terjadi sementara mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim? Contoh, sukuk lebih banyak dikeluarkan oleh Bank Internasional daripada Bank Syariah seperti di UK, sukuk dikeluarkan sebear 2.000.000 pounds hingga oversubscribed sebelas kali. Hal-hal lain didukung oleh research dari Bapak Adiwarman Karim bahwa ada tiga loyalist yang perlu diketahui, yaitu :conven loyalist (25%), floating mass (74%), dan Sharia loyalist (1%)tu . Sedikitnya sharia loyalist karena produknya yang dikeluarkan sanga