Langsung ke konten utama

Tulisan 3

Faktor-Faktor  yang Mempengaruhi Audit Fee

Pemeriksaan akuntansi merupakan hal yang sangat penting dalam suatu laporan keuangan. Pemeriksaan akuntansi sering disebut orang dengan Audit, dan yang memainkan peran ini adalah seorang akuntan publik. Akuntan publik merupakan profesi yang memberikan jasa audit untuk memeriksa laporan keuangan suatu perusahaan/klies untuk memberikan jaminan bahwa laporan keuangan tersebut teah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Departemen Keuangan RI pada tanggal 30 September 2002 telah mengeluarkan keputusan menteri keuangan (KMK) No. 423 tentang jasa akuntan publik lalu diubah dengan keputusan menteri keuangan (KMK) No. 359 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17 tahun 2008 dan peraturan Bapepam No. kep-20/PM/2002 tanggal 12 November 2002 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Fungsi akuntan publik yang utama adalah melaksanakan kegiatan audit atas laporan keuangan suatu entitas. Sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan kantor akuntan publik meliputi jasa audit laporan keuangan, jasa audit khusus, jasa atestasi, jasa review laporan keuangan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa konsultasi dan jasa perpajakan.
Bagi akuntan publik, fee adalah sumber pendapatan bagi mereka. Fee adalah ongkos yang dibebankan terhadap klien atas jasa yang telah diberikan oleh akuntan publik. Banyak faktor penentu besarnya audit fee yang diterima oleh kantor akuntan publik. Tetapi masih banyak pro dan kontra antar orang yang menginginkan aturan tentang audit fee dengan orang menolak adanya aturan tentang audit fee. Pendukung aturan ini pada umumnya beragumentasi bahwa dengan adanya audit fee maka persaingan antar Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat dikurangi, sedangkan yang menolak gagasan ini beragumen bahwa KAP memiliki efisiensi yang bervariasi. Sodik (1995) meneliti tentang Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Akuntan Publik Dalam Penentuan Biaya Audit Pada Kantor Akuntan Publik di Surabaya. Hasil penelitiannya bahwa waktu audit, jumlah lokasi audit, jumlah laporan klien, partisipasi klien, frekuensi audit, ruang lingkup audit, penggunaan jasa pihak lain, jenis industri klien, kepemilikan klien, total aktiva klien dan modifikasi laporan berpengaruh positif terhadap audit fee. Tetapi menurut penulis, ada beberapa faktor yang berpengaruh besar terhadap audit fee. Salah satunya yaitu waktu. Menurut penulis, semakin lama waktu yang digunakan untuk memberikan jasa audit kepada klien, maka fee yang didapatkan pun akan besar pula.

Sumber :

Herawaty, Pengaruh Pengendalian Internal dan Lamanya Waktu Audit terhadap Fee Audit (Studi Kasus Pada Kap Kota Jambi dan Palembang). Jambi : Vol 13 Hal 8-10.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 5

Strategi Ekonomi Islam dalam Menghadapi Inflasi Inflasi dan ketidakstabilan sektor riil dari waktu ke waktu selalu menjadi perhatian rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter. Hal ini tercermin dari kebijakan moneter dalam menjaga tingkat inflasi yang harus selalu turun menjadi satu digit atau inflasi moderat. Paradigma berfikir ini menunjukkan bahwa inflasi akan terus terjadi, karena paradigma berfikirnya bukan bagaimana inflasi tidak terjadi. Upaya otoritas moneter mengendalikan inflasi memang sangatlah beralasan. Terutama disebabkan dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan terganggunya sektor riil. Menurut Boedi Abdullah, inflasi tidak hanya dimungkinkan terjadi pada negara yang menggunakan fiat money , namun juga bisa terjadi pada negara yang menggunakan mata uang emas dan perak. Jika ditemukan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan meningkat, harga akan naik, dan nilai uang akan turun, hal

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Ada Kandungan Klorin dalam Pembalut Wanita Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkann. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang terjadi di Indonesia. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Salah satu contoh kasus yang terjadi terhadap perlindungan konsumen baru-baru ini adalah kasus pembalut dan pantyliner yang ada di Indonesia mengandung Klorin. Hal ini telath diuji oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI). Tanpa informasi yang pasti mengenai kandungan klorin dalam pembalut, masyarakat menangkap informasi tidak seimbang mengenai fungs klorin pada pembalut. Klorin dipakai dalam proses pemut

Tulisan 7

A Review on Indonesia Islamic Banks “A Classic Small Bank’s Trap : Merger or Clousure”             Bank Syariah di Indonesia telah beroperasi semenjak tahun 1992 dengan adanya Bank Muamalat. Hingga sekarang, sudah 22 tahun Bank Syariah beroperasi dan didukung oleh bank-bank syariah lainnya seperti BSM, BNI Syariah, BRI Syariah, dll. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk berkembang, tetapi pada bulan Juni 2014, Bank Syariah hanya memiliki market share 4,7 %. Mengapa hal ini bisa terjadi sementara mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim? Contoh, sukuk lebih banyak dikeluarkan oleh Bank Internasional daripada Bank Syariah seperti di UK, sukuk dikeluarkan sebear 2.000.000 pounds hingga oversubscribed sebelas kali. Hal-hal lain didukung oleh research dari Bapak Adiwarman Karim bahwa ada tiga loyalist yang perlu diketahui, yaitu :conven loyalist (25%), floating mass (74%), dan Sharia loyalist (1%)tu . Sedikitnya sharia loyalist karena produknya yang dikeluarkan sanga