Langsung ke konten utama

Tulisan 6

Faktor Keuangan dan Non-Keuangan yang Mempengaruhi Peringkat Sukuk (Obligasi Syariah)

Pasar modal merupakan salah satu sarana yang paling popular untuk berinvestasi. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagi instrumen keuangan atau surat berharga jangka panjang yang dapat diperjualbelikan (Purnamawati, 2013). Ditinjau dari perspektif syariah, pasar modal adalah sarana untuk bermuamalah, sehingga pasar modal syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dimana kegiatan transaksinya terbebas dari hal-hal yang dilarang seperti riba (bunga), gharar, perjudian, spekulasi dan lain sebagainya. Instrumen investasi di pasar modal syariah Indonesia dapat kita temukan di reksadana syariah, saham syariah,obligasi syariah, dan lain sebagainya. Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvesional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen investasi yang mengandung bunga merupakan investasi non halal. Sehingga dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah. Obligasi syariah dalam dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk merupakan istilah baru yang dikenal sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (Islamics Bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sukuk berarti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah (sukuk), yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayarkembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (Fatwa DSN MUI No 33/DSN-MUI/IX/2002). Sukuk bukanlah surat utang seperti obligasi konvensional, melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas surat asset berwujud atau hak manfaat yang menjadi underlying asset nya. Jadi akadnya bukan akad utang-piutang melainkan investasi.

    Bagi Investor, informasi keuangan perusahaan sangatlah penting dalam hal pengambilan keputusan, sehingga informasi keuangan perusahaan yang berkualitas menjadi laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan dana yang ditanamkan. Seperti dalam obligasi konvensional, sukuk juga dilakukan pemeringkatan sukuk. Informasi peringkat sukuk bertujuan untuk menilai kualitas kredit dan kinerja sebuah perusahaan . Namun pemeringkatan sukuk masih jarang dilakukan di Indonesia. Peringkat sukuk merupakan indikator ketepatwaktuan pembayaran pokok utang dan bagi hasil obligasi syariah, yang mencerminkan skala risiko dari semua obligasi syariah yang diperdagangan. Rating yang diberikan akan menyatakan apakah obligasi berada pada tingkat investment grade (AAA, AA, A, BBB) atau non investment grade (BB, B, CCC, D). Semakin banyak sukuk di beri pemeringkatan, maka semakin kuat instansi keuangan syariah di Indonesia. Penulis berkesimpulan bahwa faktor keuangan yang dapat mempengaruhi peringkat sukuk adalah likuiditas. Likuiditas perusahaan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek yang dimiliki. Jadi semakin tinggi rasio likuiditas ini berarti semakin besar kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Jadi, perubahan kenaikan maupun penurunan likuiditas akan berpengaruh terhadap peringkat sukuk. Kedua, Profitabilitas, semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan maka semakin rendah risiko ketidakmampuan membayar (default), sehingga semakin baik peringkat yang diberikan terhadap perusahaan tersebut. Hasil penelitian Afiani (2013), menunjukkan bahwa ada pengaruh variabel profitabilitas terhadap peringkat sukuk. Jadi, perubahan kenaikan maupun penurunan profitabilitas akan berpengaruh terhadap peringkat sukuk. Sedangkan faktor non keuangannya adalah Jaminan, jika jaminan yang didapat besar, maka asemakin besar pula peringkat sukuk yang didapat.

Sumber:
Afiani, 2012. Pengaruh Likuiditas, Produktivitas, Profitabilitas, dan Leverage terhadap Peringkat Sukuk (Studi Empiris pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Periode 2008-2010). Universitas Negeri Semarang.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 5

Strategi Ekonomi Islam dalam Menghadapi Inflasi Inflasi dan ketidakstabilan sektor riil dari waktu ke waktu selalu menjadi perhatian rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter. Hal ini tercermin dari kebijakan moneter dalam menjaga tingkat inflasi yang harus selalu turun menjadi satu digit atau inflasi moderat. Paradigma berfikir ini menunjukkan bahwa inflasi akan terus terjadi, karena paradigma berfikirnya bukan bagaimana inflasi tidak terjadi. Upaya otoritas moneter mengendalikan inflasi memang sangatlah beralasan. Terutama disebabkan dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan terganggunya sektor riil. Menurut Boedi Abdullah, inflasi tidak hanya dimungkinkan terjadi pada negara yang menggunakan fiat money , namun juga bisa terjadi pada negara yang menggunakan mata uang emas dan perak. Jika ditemukan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan meningkat, harga akan naik, dan nilai uang akan turun, hal

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Ada Kandungan Klorin dalam Pembalut Wanita Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkann. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang terjadi di Indonesia. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Salah satu contoh kasus yang terjadi terhadap perlindungan konsumen baru-baru ini adalah kasus pembalut dan pantyliner yang ada di Indonesia mengandung Klorin. Hal ini telath diuji oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI). Tanpa informasi yang pasti mengenai kandungan klorin dalam pembalut, masyarakat menangkap informasi tidak seimbang mengenai fungs klorin pada pembalut. Klorin dipakai dalam proses pemut

Tulisan 7

A Review on Indonesia Islamic Banks “A Classic Small Bank’s Trap : Merger or Clousure”             Bank Syariah di Indonesia telah beroperasi semenjak tahun 1992 dengan adanya Bank Muamalat. Hingga sekarang, sudah 22 tahun Bank Syariah beroperasi dan didukung oleh bank-bank syariah lainnya seperti BSM, BNI Syariah, BRI Syariah, dll. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk berkembang, tetapi pada bulan Juni 2014, Bank Syariah hanya memiliki market share 4,7 %. Mengapa hal ini bisa terjadi sementara mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim? Contoh, sukuk lebih banyak dikeluarkan oleh Bank Internasional daripada Bank Syariah seperti di UK, sukuk dikeluarkan sebear 2.000.000 pounds hingga oversubscribed sebelas kali. Hal-hal lain didukung oleh research dari Bapak Adiwarman Karim bahwa ada tiga loyalist yang perlu diketahui, yaitu :conven loyalist (25%), floating mass (74%), dan Sharia loyalist (1%)tu . Sedikitnya sharia loyalist karena produknya yang dikeluarkan sanga