Langsung ke konten utama

Tulisan 4

Musyarakah Mutanaqisah

Pertumbuhan perbankan syariah khusunya di Indonesia setiap tahunnya memang mengalami peningkatan, baik itu BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah), maupun BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Walaupun jumlah jaringan kantor pada perbankan syariah mengalami peningkatan, tetapi tidak pada kinerja keuangannya. Pertumbuhan dan sebaran asset, DPK (Dana Pihak Ketiga), dan pembiayaan mengalami penurunan karena tidak merata sebaran tersebut diseluruh Indonesia. Sekitar 53,37% sebaran asset, DPK dan pembiayaan berada di DKI Jakarta. penyebaran tersebut sama sekali tidak merata, dikarenakan banyak provinsi-provinsi di Indonesia yang masih belum mengetahui dan minimnya pengetahuan itu sendiri akan perbankan syariah. Berarti sistem perbankan syariah di Indonesia dimana ingin mewujudkan sistem perbankan syariah yang sehat, kuat dan istiqomah terhadap prinsip syariah dalam rangka keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera baik secara material maupun spiritual masih belum terwujud.
Sejauh ini pengetahuan masyarakat akan perbankan syariah masih sedikit. Karena itu perlunya diadakan sosialisasi agar masyarakat yang tadinya tahu, menjadi tahu dan manfaatnya pun bisa membebaskan masyarakat dari dosa riba. Jika sudah bertambahnya pengetahuan masyarakat, maka perlu ditingkatkan kembali pangsa pasar perbankan syariah, dengan cara memberikan produk-produk syariah yang bervariasi dan kompetitif yang tidak akan kalah dengan produk-produk konvensional asalkan masih didalam garis syariah. Produk yang variatif dan kompetitif akan menyebabkan minat masyarakat terhadap perbankan syariah akan semakin tinggi. Hanya saja permasalahan perbankan syariah di dunia, tak terkecuali Indonesia masih memiliki permasalahan, salah satunya yaitu kurangnya inovasi dari produk perbankan syariah sehingga produk yang ditawarkan menjadi terbatas dan terdapat permasalahan kesesuaian syariah yang harus selalu diperketat. Apalagi masalah konsep pembiayaan dalam sistem perbankan syariah cenderung melihat keuntungan yang di dapat dalam jangka waktu tertentu daripada menepati janji terhadap maqashid syariah yang sudah jelas mementingkan kemaslahatan umat. Pembiayaan baik itu dalam transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, sewa menyewa dalam bentuk ijarah, sewa beli dalam bentuk  ijarah mutahiya bittamlik, jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan ihtishna, pinjam meminjam dalam bentuk qardh, dsb merupakan pembiayaan yang sudah biasa digunakan oleh para nasabah dalam hal bertransaksi. Karena keterbatasan produk bank syariah tadilah yang menyebabkan masih kalah bersaing dengan bank konvensional, sehingga tidak bisa menjangkau permintaan nasabah dalam menghasilkan produk-produk yang lebih bervariasi. Untuk itu salah satu produk perbankan syariah memiliki peluang untuk memperkenalkan produk barunya yang bernama musyarakah mutanasiqah.
 Pengurus Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia (Angkasa), Datuk Dr.Mohd. Ali Baharum berkata bahwa ”sudah masanya sistem perbankan perbankan beralih ke konsep musyarakah mutanasiqah..” sebagaimana diperkenalkan oleh Koperasi Syariah Angkasa (Kopsya). Produk musyarakah mutanasiqah ini lebih menguntungkan dibandingkan murabahah,mudharabah dan lain sebagainya yang telah dominan dipakai oleh masyarakat diseluruh dunia. Secara harfiah musyarakah mutanasiqah berasal dari dua kata, yakni (i) Musyarakah dan (ii) Mutanaqishah. Musharakah biasa juga disebut dengan syirkah yang berarti kerja sama. Ada berbagai macam syirkah , di antaranya: syirkah inan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh, syirkah amal (abdan). Mutanaqishah berasal dari naqasha yang berarti berkurang. Jadi  Musyarakah Mutanaqisha adalah akad kepemilikan bersama (syirkahamlak) atas satu aset kekayaan dimana salah satu pihak kepemilikannya berkurang hingga habis untuk dimiliki secara sempurna oleh pihak lainnya. musyarakah mutanasiqah merupakan salah satu alternatif dalam upaya untuk meningkatkan produk-produk perbankan syariah. Nasabah Bank Syariah di Indonesia, sebagian besar memakai transaksi murabahan dan mudharabah, padahal jika dibandingkan dengan musyarakah mutanasiqah, murabahah dan transaksi lainnya lebih banyak mengandung resiko apalagi jika menghadapi harga yang selalu berubah, tidak akan efektif dalam melakukan pembiayaan properti dalam jangka panjang. Mekanisme dalam musyarakah mutanasiqah dimana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal untuk properti, bank mewakilkan nasabah untuk mengelola properti tersebut, lalu nasabah menyewa properti tersebut dan nasabah kemudian membeli secara bertahap bagian atas properti hingga dalam jangka waktu tertentu seluruh bagian bank akan menjadi milik nasabah, dalam kondisi tersebut maka properti seluruhnya kaan menjadi milik nasabah. Kelebihan musyarakah mutanasiqah dibandingkan transaksi yang lain yaitu akad kontraknya terpisah, yaitu musyarakah dan ijarah serta selalu merefleksikan harga pasar dan harga sewa sehingga keuntungan yang didapat dapat direvisi secara periodik dan teratur dan yang pastinya akad musyarakah mutanasiqah ini sudah dipakai secara internasional. Karena itu penerapan musyarakah mutanasiqah lebih tepat jika dibndingkan mudharabah, murabahah, dll terutama berkaitan dengan pembiayaan properti.
Penggunaan musyarakah mutanasiqah pun lebih banyak memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh akad-akad yang sudah dipakai sekarang ini. Keunggulan tersebut bisa dijadikan senjata bahwa produk-produk dalam perbankan syariah sudah mulai berkembang dan bervariasi serta kompetitif sehingga masyarakat pun sedikit demi sedikit akan menyukai produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah. sudah saatnya kita berhenti dan meninggalkan elemen-elemen konvensioanal dan beralih dan mendaulatkan syariah daam pembiayaan terutama pada musyarakah mutanasiqah. Kembali lagi pada maqashid syariah, jangan tanamkan niat didalam hati bahwasanya bukan keuntungan yang akan kita dapatkan, melainkan kita niatkan bahwa menabung di bank syraiah adalah cara untuk menjauhi dosa riba dan akan merasa tenang jika tidak bertransaksi dengan bank-bank konvensional.

Sumber :

Ridwan,Muhammad, Penerapan Akad Musyarakah Mutanasiqah sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah Indonesia, 2012

http://islamicbankers.me/islamic-contracts/musharaka-mutanaqisa-diminishing-partnership-bba-murabahah-bai-inah-islamic-financing/


Hosen,Nadratuzzaman, Syirkah Mutanaqisah dan Implementasinya pada Pembiayaam KPRS di Bank Syariah,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 5

Strategi Ekonomi Islam dalam Menghadapi Inflasi Inflasi dan ketidakstabilan sektor riil dari waktu ke waktu selalu menjadi perhatian rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter. Hal ini tercermin dari kebijakan moneter dalam menjaga tingkat inflasi yang harus selalu turun menjadi satu digit atau inflasi moderat. Paradigma berfikir ini menunjukkan bahwa inflasi akan terus terjadi, karena paradigma berfikirnya bukan bagaimana inflasi tidak terjadi. Upaya otoritas moneter mengendalikan inflasi memang sangatlah beralasan. Terutama disebabkan dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan terganggunya sektor riil. Menurut Boedi Abdullah, inflasi tidak hanya dimungkinkan terjadi pada negara yang menggunakan fiat money , namun juga bisa terjadi pada negara yang menggunakan mata uang emas dan perak. Jika ditemukan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan meningkat, harga akan naik, dan nilai uang akan turun, hal

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Ada Kandungan Klorin dalam Pembalut Wanita Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkann. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang terjadi di Indonesia. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Salah satu contoh kasus yang terjadi terhadap perlindungan konsumen baru-baru ini adalah kasus pembalut dan pantyliner yang ada di Indonesia mengandung Klorin. Hal ini telath diuji oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI). Tanpa informasi yang pasti mengenai kandungan klorin dalam pembalut, masyarakat menangkap informasi tidak seimbang mengenai fungs klorin pada pembalut. Klorin dipakai dalam proses pemut

Tulisan 7

A Review on Indonesia Islamic Banks “A Classic Small Bank’s Trap : Merger or Clousure”             Bank Syariah di Indonesia telah beroperasi semenjak tahun 1992 dengan adanya Bank Muamalat. Hingga sekarang, sudah 22 tahun Bank Syariah beroperasi dan didukung oleh bank-bank syariah lainnya seperti BSM, BNI Syariah, BRI Syariah, dll. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk berkembang, tetapi pada bulan Juni 2014, Bank Syariah hanya memiliki market share 4,7 %. Mengapa hal ini bisa terjadi sementara mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim? Contoh, sukuk lebih banyak dikeluarkan oleh Bank Internasional daripada Bank Syariah seperti di UK, sukuk dikeluarkan sebear 2.000.000 pounds hingga oversubscribed sebelas kali. Hal-hal lain didukung oleh research dari Bapak Adiwarman Karim bahwa ada tiga loyalist yang perlu diketahui, yaitu :conven loyalist (25%), floating mass (74%), dan Sharia loyalist (1%)tu . Sedikitnya sharia loyalist karena produknya yang dikeluarkan sanga