Langsung ke konten utama

Tulisan 4

Musyarakah Mutanaqisah

Pertumbuhan perbankan syariah khusunya di Indonesia setiap tahunnya memang mengalami peningkatan, baik itu BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah), maupun BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Walaupun jumlah jaringan kantor pada perbankan syariah mengalami peningkatan, tetapi tidak pada kinerja keuangannya. Pertumbuhan dan sebaran asset, DPK (Dana Pihak Ketiga), dan pembiayaan mengalami penurunan karena tidak merata sebaran tersebut diseluruh Indonesia. Sekitar 53,37% sebaran asset, DPK dan pembiayaan berada di DKI Jakarta. penyebaran tersebut sama sekali tidak merata, dikarenakan banyak provinsi-provinsi di Indonesia yang masih belum mengetahui dan minimnya pengetahuan itu sendiri akan perbankan syariah. Berarti sistem perbankan syariah di Indonesia dimana ingin mewujudkan sistem perbankan syariah yang sehat, kuat dan istiqomah terhadap prinsip syariah dalam rangka keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera baik secara material maupun spiritual masih belum terwujud.
Sejauh ini pengetahuan masyarakat akan perbankan syariah masih sedikit. Karena itu perlunya diadakan sosialisasi agar masyarakat yang tadinya tahu, menjadi tahu dan manfaatnya pun bisa membebaskan masyarakat dari dosa riba. Jika sudah bertambahnya pengetahuan masyarakat, maka perlu ditingkatkan kembali pangsa pasar perbankan syariah, dengan cara memberikan produk-produk syariah yang bervariasi dan kompetitif yang tidak akan kalah dengan produk-produk konvensional asalkan masih didalam garis syariah. Produk yang variatif dan kompetitif akan menyebabkan minat masyarakat terhadap perbankan syariah akan semakin tinggi. Hanya saja permasalahan perbankan syariah di dunia, tak terkecuali Indonesia masih memiliki permasalahan, salah satunya yaitu kurangnya inovasi dari produk perbankan syariah sehingga produk yang ditawarkan menjadi terbatas dan terdapat permasalahan kesesuaian syariah yang harus selalu diperketat. Apalagi masalah konsep pembiayaan dalam sistem perbankan syariah cenderung melihat keuntungan yang di dapat dalam jangka waktu tertentu daripada menepati janji terhadap maqashid syariah yang sudah jelas mementingkan kemaslahatan umat. Pembiayaan baik itu dalam transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, sewa menyewa dalam bentuk ijarah, sewa beli dalam bentuk  ijarah mutahiya bittamlik, jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan ihtishna, pinjam meminjam dalam bentuk qardh, dsb merupakan pembiayaan yang sudah biasa digunakan oleh para nasabah dalam hal bertransaksi. Karena keterbatasan produk bank syariah tadilah yang menyebabkan masih kalah bersaing dengan bank konvensional, sehingga tidak bisa menjangkau permintaan nasabah dalam menghasilkan produk-produk yang lebih bervariasi. Untuk itu salah satu produk perbankan syariah memiliki peluang untuk memperkenalkan produk barunya yang bernama musyarakah mutanasiqah.
 Pengurus Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia (Angkasa), Datuk Dr.Mohd. Ali Baharum berkata bahwa ”sudah masanya sistem perbankan perbankan beralih ke konsep musyarakah mutanasiqah..” sebagaimana diperkenalkan oleh Koperasi Syariah Angkasa (Kopsya). Produk musyarakah mutanasiqah ini lebih menguntungkan dibandingkan murabahah,mudharabah dan lain sebagainya yang telah dominan dipakai oleh masyarakat diseluruh dunia. Secara harfiah musyarakah mutanasiqah berasal dari dua kata, yakni (i) Musyarakah dan (ii) Mutanaqishah. Musharakah biasa juga disebut dengan syirkah yang berarti kerja sama. Ada berbagai macam syirkah , di antaranya: syirkah inan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh, syirkah amal (abdan). Mutanaqishah berasal dari naqasha yang berarti berkurang. Jadi  Musyarakah Mutanaqisha adalah akad kepemilikan bersama (syirkahamlak) atas satu aset kekayaan dimana salah satu pihak kepemilikannya berkurang hingga habis untuk dimiliki secara sempurna oleh pihak lainnya. musyarakah mutanasiqah merupakan salah satu alternatif dalam upaya untuk meningkatkan produk-produk perbankan syariah. Nasabah Bank Syariah di Indonesia, sebagian besar memakai transaksi murabahan dan mudharabah, padahal jika dibandingkan dengan musyarakah mutanasiqah, murabahah dan transaksi lainnya lebih banyak mengandung resiko apalagi jika menghadapi harga yang selalu berubah, tidak akan efektif dalam melakukan pembiayaan properti dalam jangka panjang. Mekanisme dalam musyarakah mutanasiqah dimana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal untuk properti, bank mewakilkan nasabah untuk mengelola properti tersebut, lalu nasabah menyewa properti tersebut dan nasabah kemudian membeli secara bertahap bagian atas properti hingga dalam jangka waktu tertentu seluruh bagian bank akan menjadi milik nasabah, dalam kondisi tersebut maka properti seluruhnya kaan menjadi milik nasabah. Kelebihan musyarakah mutanasiqah dibandingkan transaksi yang lain yaitu akad kontraknya terpisah, yaitu musyarakah dan ijarah serta selalu merefleksikan harga pasar dan harga sewa sehingga keuntungan yang didapat dapat direvisi secara periodik dan teratur dan yang pastinya akad musyarakah mutanasiqah ini sudah dipakai secara internasional. Karena itu penerapan musyarakah mutanasiqah lebih tepat jika dibndingkan mudharabah, murabahah, dll terutama berkaitan dengan pembiayaan properti.
Penggunaan musyarakah mutanasiqah pun lebih banyak memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh akad-akad yang sudah dipakai sekarang ini. Keunggulan tersebut bisa dijadikan senjata bahwa produk-produk dalam perbankan syariah sudah mulai berkembang dan bervariasi serta kompetitif sehingga masyarakat pun sedikit demi sedikit akan menyukai produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah. sudah saatnya kita berhenti dan meninggalkan elemen-elemen konvensioanal dan beralih dan mendaulatkan syariah daam pembiayaan terutama pada musyarakah mutanasiqah. Kembali lagi pada maqashid syariah, jangan tanamkan niat didalam hati bahwasanya bukan keuntungan yang akan kita dapatkan, melainkan kita niatkan bahwa menabung di bank syraiah adalah cara untuk menjauhi dosa riba dan akan merasa tenang jika tidak bertransaksi dengan bank-bank konvensional.

Sumber :

Ridwan,Muhammad, Penerapan Akad Musyarakah Mutanasiqah sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah Indonesia, 2012

http://islamicbankers.me/islamic-contracts/musharaka-mutanaqisa-diminishing-partnership-bba-murabahah-bai-inah-islamic-financing/


Hosen,Nadratuzzaman, Syirkah Mutanaqisah dan Implementasinya pada Pembiayaam KPRS di Bank Syariah,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3 - BAHASA INDONESIA 2

Akuntansi sebagai Pembekalan Strategis untuk Kinerja Perusahaan Akuntansi merupakan cabang ilmu ekonomi yang sangat pesat perkembangannya disemua sektor baik swasta maupun publik. Akuntansi merupakan sistem informasi pencatatan yang output nya akan digunakan untuk kepentingan pihak internalu maupun eksternal. Pada umumnya Output ini dapat berupa laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan modal, dan neraca. Keempat laporan keuangan ini tidak dapat dipisahkan. Jika perusahaan bisa kita analogikan seperti pohon, maka daun,batang, buah, dan akar merupakan keempat laporan keuangan tersebut. Dari laporan keuangan kita dapat menganalisis kinerja sebuah perusahaan, apakah perusahaan memiliki kinerja yang baik atau tidak. Jika didalam laporan laba rugi, perusahaan menghasilkan laba lebih tinggi dari tahun sebelumnya, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan baik. Dengan akuntansi, dapat memudahkan kita untuk menganalisis kinerja suatu perusahaan, dan dengan bantuan seorang audit...

TUGAS 1 - BAHASA INDONESIA 2

1.Jelaskan dengan contoh “Penggunaan Bahasa Indonesia yang secara baik dan benar”! 2.Berikanlah contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi ! Jawab 1.Bahasa Indonesia ialah bahasa yang terpenting di kawasan republik kita. Pentingnya peranan bahasa itu antara lain bersumber pada ikrar ketiga sumpah pemuda 1928 yang berbunyi: “ Kami poetra poetri Indonesia mendjoeng-djoeng bahasa persatoean, bahasa indonesia” dan pada Undang-Undang Dasar 1945 kita yang didalamnya tercantum pasal khusus yang menyatakan bahwa “bahasa Negara ialah bahasa indonesia”. Penting dan tidaknya penggunaan bahasa indonesia dengan baik dan benar juga dapat didasari patokan seperti jumlah penutur, luas penyebaran, dan peranannya sebagai sarana ilmu, seni sastra, dan pengungkap budaya. Penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar, memiliki dua arti yang berbeda. Jika kita membahas tentang penggunaan bahasa indonesia yang baik, maka bahasa indonesia harus sesuai dengan sasaran kepada siapa bahasa tersebut d...

TUGAS SOFTSKILL 1 - ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Aspek Hukum dalam Ekonomi Menurut Aristoteles, manusia adalah makhluk sosial ( zoon politicon ), dimana manusia ini akan sama-sama hidup dengan manusia lainnya, sehingga akan terbentuklah masyarakat. Pendorong manusia untuk hidup bermasyarakat diantarnya adalah hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, hasrat untuk membela diri, hasrat untuk mengadakan keturunan, dll. Oleh karena itu, masyarakat tertarik oleh orang lain, memiliki kesukaan yang sama, memerlukan kekuatan dan bantuan orang lain, mempunyai hubungan daerah dengan orang lain serta mempunyai hubungan kerja dengan orang lain. Manusia mempunyai sifat, watak, kehendak, keperluan sendiri, sehingga dapat mnimbulkan perselisihan, pertikaian, bahkan perang. Oleh karena itu agar masyarakat teratur, masyarakat harus memperhatikan kaedah, norma, dan peraturan yang ada. Siapa saja dengan sengaja melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi/hukuman. Hukum merupakan keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa un...