Musyarakah Mutanaqisah
Pertumbuhan
perbankan syariah khusunya di Indonesia setiap tahunnya memang mengalami
peningkatan, baik itu BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah), maupun
BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Walaupun jumlah jaringan kantor pada
perbankan syariah mengalami peningkatan, tetapi tidak pada kinerja keuangannya.
Pertumbuhan dan sebaran asset, DPK (Dana Pihak Ketiga), dan pembiayaan
mengalami penurunan karena tidak merata sebaran tersebut diseluruh Indonesia.
Sekitar 53,37% sebaran asset, DPK dan pembiayaan berada di DKI Jakarta.
penyebaran tersebut sama sekali tidak merata, dikarenakan banyak
provinsi-provinsi di Indonesia yang masih belum mengetahui dan minimnya
pengetahuan itu sendiri akan perbankan syariah. Berarti sistem perbankan
syariah di Indonesia dimana ingin mewujudkan sistem perbankan syariah yang
sehat, kuat dan istiqomah terhadap prinsip syariah dalam rangka keadilan,
kemaslahatan, dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera baik
secara material maupun spiritual masih belum terwujud.
Sejauh
ini pengetahuan masyarakat akan perbankan syariah masih sedikit. Karena itu
perlunya diadakan sosialisasi agar masyarakat yang tadinya tahu, menjadi tahu
dan manfaatnya pun bisa membebaskan masyarakat dari dosa riba. Jika sudah
bertambahnya pengetahuan masyarakat, maka perlu ditingkatkan kembali pangsa
pasar perbankan syariah, dengan cara memberikan produk-produk syariah yang
bervariasi dan kompetitif yang tidak akan kalah dengan produk-produk konvensional
asalkan masih didalam garis syariah. Produk yang variatif dan kompetitif akan
menyebabkan minat masyarakat terhadap perbankan syariah akan semakin tinggi.
Hanya saja permasalahan perbankan syariah di dunia, tak terkecuali Indonesia
masih memiliki permasalahan, salah satunya yaitu kurangnya inovasi dari produk
perbankan syariah sehingga produk yang ditawarkan menjadi terbatas dan terdapat
permasalahan kesesuaian syariah yang harus selalu diperketat. Apalagi masalah
konsep pembiayaan dalam sistem perbankan syariah cenderung melihat keuntungan
yang di dapat dalam jangka waktu tertentu daripada menepati janji terhadap maqashid syariah yang sudah jelas
mementingkan kemaslahatan umat. Pembiayaan baik itu dalam transaksi bagi hasil
dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, sewa menyewa dalam bentuk ijarah, sewa beli dalam bentuk ijarah
mutahiya bittamlik, jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan ihtishna, pinjam meminjam dalam bentuk qardh, dsb merupakan pembiayaan yang
sudah biasa digunakan oleh para nasabah dalam hal bertransaksi. Karena
keterbatasan produk bank syariah tadilah yang menyebabkan masih kalah bersaing
dengan bank konvensional, sehingga tidak bisa menjangkau permintaan nasabah
dalam menghasilkan produk-produk yang lebih bervariasi. Untuk itu salah satu
produk perbankan syariah memiliki peluang untuk memperkenalkan produk barunya
yang bernama musyarakah mutanasiqah.
Pengurus Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia
(Angkasa), Datuk Dr.Mohd. Ali Baharum berkata bahwa ”sudah masanya sistem
perbankan perbankan beralih ke konsep musyarakah
mutanasiqah..” sebagaimana diperkenalkan oleh Koperasi Syariah Angkasa
(Kopsya). Produk musyarakah mutanasiqah ini
lebih menguntungkan dibandingkan murabahah,mudharabah
dan lain sebagainya yang telah dominan dipakai oleh masyarakat diseluruh
dunia. Secara harfiah musyarakah
mutanasiqah berasal dari dua kata, yakni (i) Musyarakah dan (ii)
Mutanaqishah. Musharakah biasa juga disebut dengan syirkah yang berarti kerja
sama. Ada berbagai macam syirkah , di antaranya: syirkah inan, syirkah
mufawadhah, syirkah wujuh, syirkah amal (abdan). Mutanaqishah berasal dari naqasha yang
berarti berkurang. Jadi Musyarakah Mutanaqisha adalah akad
kepemilikan bersama (syirkahamlak) atas satu aset kekayaan dimana salah
satu pihak kepemilikannya berkurang hingga habis untuk dimiliki secara sempurna
oleh pihak lainnya. musyarakah
mutanasiqah merupakan salah satu alternatif dalam upaya untuk meningkatkan
produk-produk perbankan syariah. Nasabah Bank Syariah di Indonesia, sebagian
besar memakai transaksi murabahan dan mudharabah, padahal jika dibandingkan
dengan musyarakah mutanasiqah, murabahah
dan transaksi lainnya lebih banyak mengandung resiko apalagi jika menghadapi
harga yang selalu berubah, tidak akan efektif dalam melakukan pembiayaan
properti dalam jangka panjang. Mekanisme dalam musyarakah mutanasiqah dimana bank dan nasabah sama-sama
menyertakan modal untuk properti, bank mewakilkan nasabah untuk mengelola
properti tersebut, lalu nasabah menyewa properti tersebut dan nasabah kemudian
membeli secara bertahap bagian atas properti hingga dalam jangka waktu tertentu
seluruh bagian bank akan menjadi milik nasabah, dalam kondisi tersebut maka
properti seluruhnya kaan menjadi milik nasabah. Kelebihan musyarakah mutanasiqah dibandingkan transaksi yang lain yaitu akad
kontraknya terpisah, yaitu musyarakah dan
ijarah serta selalu merefleksikan
harga pasar dan harga sewa sehingga keuntungan yang didapat dapat direvisi
secara periodik dan teratur dan yang pastinya akad musyarakah mutanasiqah ini sudah dipakai secara internasional. Karena
itu penerapan musyarakah mutanasiqah
lebih tepat jika dibndingkan mudharabah, murabahah, dll terutama berkaitan
dengan pembiayaan properti.
Penggunaan
musyarakah mutanasiqah pun lebih
banyak memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh akad-akad yang sudah
dipakai sekarang ini. Keunggulan tersebut bisa dijadikan senjata bahwa
produk-produk dalam perbankan syariah sudah mulai berkembang dan bervariasi
serta kompetitif sehingga masyarakat pun sedikit demi sedikit akan menyukai
produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah. sudah saatnya kita berhenti
dan meninggalkan elemen-elemen konvensioanal dan beralih dan mendaulatkan
syariah daam pembiayaan terutama pada musyarakah
mutanasiqah. Kembali lagi pada maqashid
syariah, jangan tanamkan niat didalam hati bahwasanya bukan keuntungan yang
akan kita dapatkan, melainkan kita niatkan bahwa menabung di bank syraiah
adalah cara untuk menjauhi dosa riba dan akan merasa tenang jika tidak
bertransaksi dengan bank-bank konvensional.
Sumber :
Ridwan,Muhammad,
Penerapan Akad Musyarakah Mutanasiqah
sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah Indonesia,
2012
http://islamicbankers.me/islamic-contracts/musharaka-mutanaqisa-diminishing-partnership-bba-murabahah-bai-inah-islamic-financing/
Hosen,Nadratuzzaman,
Syirkah Mutanaqisah dan Implementasinya
pada Pembiayaam KPRS di Bank Syariah,
Komentar
Posting Komentar